Berita

Hukum

Pengusaha Dituntut Hukuman Percobaan, Rekan Kerja Kecewa

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 03:19 WIB | LAPORAN:

RMOL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan kurungan terhadap terdakwa perkara pencemaran nama baik Eddy Widjaja (42) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Rabu, 13/9).

Atas tuntutan itu, korban Rudi Kurniawan mempertanyakan sikap jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman percobaan. Rudi berharap agar aparat hukum yang menangani perkaranya dapat berlaku adil, baik dalam tuntutan maupun vonis terhadap terdakwa, mengingat perbuatan terdakwa sangat merugikannya.

Ketua Majelis Hakim Tjootje Sampaleng dan Hakim Anggota Firman Parnaen Silitonga dalam persidangan mengakui bahwa terdakwa Eddy kerap meneror saksi pelapor Rudi dan istrinya Linda.


"Terdakwa Eddy kepada anak buahnya terus menyebarkan fitnah itu hingga diketahui istrinya bahkan selama beberapa tahun Rudi mengaku hubungan rumah tangga dengan istrinya Linda menjadi tidak harmonis dan hampir bercerai. Para karyawannya pun menjadi berubah menilai dirinya," jelasnya.

Majelis hakim memotong keterangan korban Rudi dan berulang kali menanyakan apakah benar saksi memiliki istri lagi dan dibantah dengan tegas.

"BBM (Blackberry Messengger) dokter Eddy Wijaya adalah bohong dan fitnah. Bahkan terus berupaya meneror dan berupaya membuat supaya bercerai," ungkap Rudi usai persidangan.

Asal-muasal terjadinya tindak pidana tersebut berawal sekitar tahun 2009 di Ruko Royal Sunter Blok B18, Jakarta Utara antara korban dengan terdakwa mendirikan sebuah perusahaan dengan nama PT Domani Aman Sentosa yang bergerak di bidang distributor minuman beralkohol (wine). Dengan kepemilikan saham Rudi 40 persen, Linda 30 persen, dan Eddy 20 persen.

Karena urusan kepemilikan saham, pada 2012 terjadi permasalahan di perusahaan dan berlanjut hingga terjadi tindak pidana sebagaimana diatur pasal 310 junto pasal 311 KUHP. Rudi dituding oleh Eddy telah memiliki istri lagi selain Linda.

Eddy dengan sengaja menyebar pesan singkat melalui BBM kepada para karyawan yang berisi pencemaran nama baik. Akibatnya merusak hubungan rumah tangga Rudi dan Linda. Rudi pun melaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut ke polisi. [zul] 

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya