Berita

Hukum

Pengusaha Dituntut Hukuman Percobaan, Rekan Kerja Kecewa

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 03:19 WIB | LAPORAN:

RMOL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan kurungan terhadap terdakwa perkara pencemaran nama baik Eddy Widjaja (42) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Rabu, 13/9).

Atas tuntutan itu, korban Rudi Kurniawan mempertanyakan sikap jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman percobaan. Rudi berharap agar aparat hukum yang menangani perkaranya dapat berlaku adil, baik dalam tuntutan maupun vonis terhadap terdakwa, mengingat perbuatan terdakwa sangat merugikannya.

Ketua Majelis Hakim Tjootje Sampaleng dan Hakim Anggota Firman Parnaen Silitonga dalam persidangan mengakui bahwa terdakwa Eddy kerap meneror saksi pelapor Rudi dan istrinya Linda.


"Terdakwa Eddy kepada anak buahnya terus menyebarkan fitnah itu hingga diketahui istrinya bahkan selama beberapa tahun Rudi mengaku hubungan rumah tangga dengan istrinya Linda menjadi tidak harmonis dan hampir bercerai. Para karyawannya pun menjadi berubah menilai dirinya," jelasnya.

Majelis hakim memotong keterangan korban Rudi dan berulang kali menanyakan apakah benar saksi memiliki istri lagi dan dibantah dengan tegas.

"BBM (Blackberry Messengger) dokter Eddy Wijaya adalah bohong dan fitnah. Bahkan terus berupaya meneror dan berupaya membuat supaya bercerai," ungkap Rudi usai persidangan.

Asal-muasal terjadinya tindak pidana tersebut berawal sekitar tahun 2009 di Ruko Royal Sunter Blok B18, Jakarta Utara antara korban dengan terdakwa mendirikan sebuah perusahaan dengan nama PT Domani Aman Sentosa yang bergerak di bidang distributor minuman beralkohol (wine). Dengan kepemilikan saham Rudi 40 persen, Linda 30 persen, dan Eddy 20 persen.

Karena urusan kepemilikan saham, pada 2012 terjadi permasalahan di perusahaan dan berlanjut hingga terjadi tindak pidana sebagaimana diatur pasal 310 junto pasal 311 KUHP. Rudi dituding oleh Eddy telah memiliki istri lagi selain Linda.

Eddy dengan sengaja menyebar pesan singkat melalui BBM kepada para karyawan yang berisi pencemaran nama baik. Akibatnya merusak hubungan rumah tangga Rudi dan Linda. Rudi pun melaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut ke polisi. [zul] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya