Berita

Net

Hukum

Pakar: Wajar Pimpinan DPR Surati KPK

RABU, 13 SEPTEMBER 2017 | 21:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah pimpinan DPR RI mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menunda pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto hingga proses pra peradilan selesai dianggap wajar.

Pasalnya, selama ini KPK tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka tetapi tiba-tiba bergerak cepat melakukan pemeriksaan saat Novanto tengah mengajukan gugatan pra peradilan.

"Bahwa ada kenyataan yang masuk akal iya. Kenyataan itu adalah Novanto sudah lama ditetapkan jadi tersangka tapi tidak diperiksa-periksa. Ini dia (Novanto) ajukan praperadilan, KPK percepatan pemeriksaan," jelas pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta (Rabu, 13/9).


Surat penundaan pemeriksaan itu juga mengacu pada kasus yang pernah menimpa Komjen Budi Gunawan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK menghentikan seluruh proses hukum ketika gugatan pra peradilan diajukan oleh Budi Gunawan yang kini menjabat kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Sedangkan dalam kasus Novanto, KPK justru bersikeras untuk terus melakukan pemeriksaan. Artinya, ada perbedaan perlakuan dalam menangani kasus yang bisa mencederai asas keadilan.

"Tunda saja dulu. Kalau teman-teman di DPR seperti itu, saya bisa memahami," imbuh Margarito.

Sidang perdana pra peradilan Novanto atas dugaan terlibat korupsi KTP-el dijadwalkan digelar pada Selasa kemarin (12/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ditunda hingga 20 September karena pihak KPK mengaku belum siap. [wah] 

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya