Berita

Net

Hukum

Jadi JC, Marisi Matondang Divonis 3 Tahun Penjara

RABU, 13 SEPTEMBER 2017 | 20:59 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan kepada Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.

Lantaran Marisi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi Rp 5,4 miliar terkait pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud) tahun anggaran 2009.

Marisi, terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sesuai dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

Dalam hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan yang dilakukan anak buah M. Nazaruddin tersebut tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, Marisi berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Terdakwa juga tidak mendapat keuntungan dari proyek pengadaan alat kesehatan RS PKIP Unud," ujar Hakim Ibnu.

Dalam kasus ini, Marisi turut serta bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek alkes Made Meregawa dan pemilik Permai Grup M. Nazaruddin melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes RS PKIP Unud tahun 2009. Rekayasa dilakukan agar PT Mahkota Negara ditetapkan menjadi pemenang lelang dengan cara mencari dan mengusulkan nama perusahaan peserta lelang yang akan menjadi pendamping PT Mahkota Negara.

Selain itu, Marisi juga terlibat dalam rekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga dari perusahaan pendamping. Kemudian, mempengaruhi panitia pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan data dan harga dari PT Mahkota Negara.

Dalam prosesnya, Marisi juga mempengaruhi panitia lelang dengan cara melibatkan pegawai Permai Grup dalam evaluasi penawaran, serta membuat dan menandatangani berita acara serah terima barang/pekerjaan yang fiktif. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar pembayaran pekerjaan pengadaan alkes dibayarkan 100 persen walau tidak sesuai prestasi pekerjaan sebenarnya.

Perbuatan Marisi telah memperkaya PT Mahkota Negara sebesar Rp 5,4 miliar. Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan itu telah merugikan negara Rp 7 miliar.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi yang memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya