Berita

Net

Hukum

Jadi JC, Marisi Matondang Divonis 3 Tahun Penjara

RABU, 13 SEPTEMBER 2017 | 20:59 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan kepada Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.

Lantaran Marisi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi Rp 5,4 miliar terkait pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud) tahun anggaran 2009.

Marisi, terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sesuai dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

Dalam hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan yang dilakukan anak buah M. Nazaruddin tersebut tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, Marisi berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Terdakwa juga tidak mendapat keuntungan dari proyek pengadaan alat kesehatan RS PKIP Unud," ujar Hakim Ibnu.

Dalam kasus ini, Marisi turut serta bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek alkes Made Meregawa dan pemilik Permai Grup M. Nazaruddin melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes RS PKIP Unud tahun 2009. Rekayasa dilakukan agar PT Mahkota Negara ditetapkan menjadi pemenang lelang dengan cara mencari dan mengusulkan nama perusahaan peserta lelang yang akan menjadi pendamping PT Mahkota Negara.

Selain itu, Marisi juga terlibat dalam rekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga dari perusahaan pendamping. Kemudian, mempengaruhi panitia pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan data dan harga dari PT Mahkota Negara.

Dalam prosesnya, Marisi juga mempengaruhi panitia lelang dengan cara melibatkan pegawai Permai Grup dalam evaluasi penawaran, serta membuat dan menandatangani berita acara serah terima barang/pekerjaan yang fiktif. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar pembayaran pekerjaan pengadaan alkes dibayarkan 100 persen walau tidak sesuai prestasi pekerjaan sebenarnya.

Perbuatan Marisi telah memperkaya PT Mahkota Negara sebesar Rp 5,4 miliar. Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan itu telah merugikan negara Rp 7 miliar.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi yang memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya