Berita

Hatta Ali/net

Hukum

Hakim Bermasalah Terus Bertambah, Ketua MA Keluarkan Maklumat

RABU, 13 SEPTEMBER 2017 | 16:50 WIB | LAPORAN:

Maraknya hakim yang terjaring operasi tangkap tangan KPK membuat Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengeluarkan maklumat untuk menegaskan kembali tentang pengawasan dan peminaan hakim, aparatur MA dan badan peradilan dibawahnya.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah menjelaskan dikeluarkannya Maklumat Ketua MA ini merupakan upaya menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa MA dan Badan Peradilan.

Menurut Abdullah, dalam Maklumat dengan nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 itu Ketua MA memerintahkan kepada para pimpinan MA dan Badan Perdilan dibawahnya secara berjenjang untuk meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran prilaku Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan dibawahnya dengan pengawasan, pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.


Hal tersebut, sambung Abdullah untuk memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur Negara yang dipimpin melakukan perbuatan merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat MA dan Badan Peradilan.

"Mahkamah Agung akan memberhentikan pimpinan MA atau pimpinan Badan Peradilan dibawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan," ujar Abdullah saat membacakan maklumat di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Selain memberhentikan, dalam maklumat yang dikeluarkan pada 11 September 2017 itu juga menegaskan MA MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim maupun aparatur MA dan Badan Peradilan dibawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.

"Jadi maklumat ini akan dikirimkan ke seluruh lembaga peradilan di Indonesia, baik tingkat banding maupun tingkat pertama," pungkas Abdullah.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy sebagai tersangka dalam kasus suap.

Tahun lalu, KPK juga menangkap dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton. Keduanya diduga menerima uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, sebesar Rp150 juta.

Sebelum hakim dari pengadilan negeri Bengkulu, KPK pernah menyeret Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syafruddin Umar lantaran kedapatan menerima suap dan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung Imas Dianasari yang dicokok pada Juni 2011 lalu.

Selanjutnya, Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandoro yang ditangkap pada 17 Agustus 2012 lantaran menerima suap. Pada waktu yang sama KPK juga mencokok Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung. Kartini ditangkap karena mengatur vonis korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan dengan terdakwa Yaeni.

Ditahun selanjutnya pada bulan Maret, KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono lantaran menerima suap terkait kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2009 dan 2010.

Pada 2015 KPK mencokok tiga hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Mereka yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting. Ketiganya menerima suap kasus sengketa antara pemohon Ketua Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejati Sumut.[san]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya