Berita

Hukum

KPK Panggil Wilson Dan Suherm Terkait Suap Hakim Tipikor Bengkulu

RABU, 13 SEPTEMBER 2017 | 13:04 WIB | LAPORAN:

. Penyidik KPK mulai lakukan pemeriksaan kasus suap Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, hari ini (Rabu, 13/9). Ada dua saksi yang dijadwalkan akan diperiksa di gedung KPK Jakarta.

"Penyidik sudah mulai melakukan panggilan terhadap saksi dalam perkara kasus suap hakim pengadilan Tipikor Bengkulu. Ada dua saksi yang dijadwalkan, satu dari unsur swasta dan satu lagi merupakan pegawai negeri sipil. Keduanya diperiksa untuk tersangka SUR (Dewi Suryana)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/9).

Dewi Suryana merupakan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang menerima suap dalam kasus tersebut. Sementara dua saksi yang hari ini diperiksa adalah Suhermi dari pihak swasta dan Wilson seorang PNS.


Wilson merupakaan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi Kegiatan rutin Tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. KPK menduga uang suap yang diterima Dewi untuk mengamankan putusan vonis dalam perkara Wilson.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap diberikan oleh Syuhadatul Islamy, seorang pegawai negeri sipil yang juga pihak keluarga Wilson.

"Perkara pokok didaftarkan di PN Bengkulu pada 26 April 2017. Selama proses persidangan ada indikasi keluarga mendekati hakim melalui DHN," kata Basaria saat gelar perkara di gedung KPK, Kamis lalu (7/9).

DHN merupakan Dahniar, mantan pensiunan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu. Pada 20 Juli 2017, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta. Dakwaan kesatu Primair tidak terbukti. Dan dakwaan kesatu Subsidair dinyatakan terbukti.

Sebelum putusan vonis dibacakan, S, seorang PNS, membuat rekening di BTN atas nama sendiri dan menyetorkan 150 juta. Tanggal 14 Agustus 2017 terdakwa Wilson divonis 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta, subsidier 1 bulan kurungan.

"Penyerahan uang belum dilakukan beberapa saat sebelum putusan dijatuhkan karena diduga untuk menunggu situasi aman," kata Basaria.

Kemudian pada tanggal 5 September 2017 dilakukan penarikan tunai dari BTN sebesar Rp 125 juta.

Dalam kasus itu KPK menetapkan tiga tersangka. Sebagai pihak pemberi yakni Syuhadatul dan sebagai pihak penerima Hakim Dewi Suryana dan panitera pengganti Hendra Kurniawan. [rus]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya