Berita

Hukum

KPK Panggil Wilson Dan Suherm Terkait Suap Hakim Tipikor Bengkulu

RABU, 13 SEPTEMBER 2017 | 13:04 WIB | LAPORAN:

. Penyidik KPK mulai lakukan pemeriksaan kasus suap Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, hari ini (Rabu, 13/9). Ada dua saksi yang dijadwalkan akan diperiksa di gedung KPK Jakarta.

"Penyidik sudah mulai melakukan panggilan terhadap saksi dalam perkara kasus suap hakim pengadilan Tipikor Bengkulu. Ada dua saksi yang dijadwalkan, satu dari unsur swasta dan satu lagi merupakan pegawai negeri sipil. Keduanya diperiksa untuk tersangka SUR (Dewi Suryana)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/9).

Dewi Suryana merupakan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang menerima suap dalam kasus tersebut. Sementara dua saksi yang hari ini diperiksa adalah Suhermi dari pihak swasta dan Wilson seorang PNS.


Wilson merupakaan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi Kegiatan rutin Tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. KPK menduga uang suap yang diterima Dewi untuk mengamankan putusan vonis dalam perkara Wilson.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap diberikan oleh Syuhadatul Islamy, seorang pegawai negeri sipil yang juga pihak keluarga Wilson.

"Perkara pokok didaftarkan di PN Bengkulu pada 26 April 2017. Selama proses persidangan ada indikasi keluarga mendekati hakim melalui DHN," kata Basaria saat gelar perkara di gedung KPK, Kamis lalu (7/9).

DHN merupakan Dahniar, mantan pensiunan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu. Pada 20 Juli 2017, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta. Dakwaan kesatu Primair tidak terbukti. Dan dakwaan kesatu Subsidair dinyatakan terbukti.

Sebelum putusan vonis dibacakan, S, seorang PNS, membuat rekening di BTN atas nama sendiri dan menyetorkan 150 juta. Tanggal 14 Agustus 2017 terdakwa Wilson divonis 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta, subsidier 1 bulan kurungan.

"Penyerahan uang belum dilakukan beberapa saat sebelum putusan dijatuhkan karena diduga untuk menunggu situasi aman," kata Basaria.

Kemudian pada tanggal 5 September 2017 dilakukan penarikan tunai dari BTN sebesar Rp 125 juta.

Dalam kasus itu KPK menetapkan tiga tersangka. Sebagai pihak pemberi yakni Syuhadatul dan sebagai pihak penerima Hakim Dewi Suryana dan panitera pengganti Hendra Kurniawan. [rus]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya