Berita

Hukum

KPK Panggil Wilson Dan Suherm Terkait Suap Hakim Tipikor Bengkulu

RABU, 13 SEPTEMBER 2017 | 13:04 WIB | LAPORAN:

. Penyidik KPK mulai lakukan pemeriksaan kasus suap Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, hari ini (Rabu, 13/9). Ada dua saksi yang dijadwalkan akan diperiksa di gedung KPK Jakarta.

"Penyidik sudah mulai melakukan panggilan terhadap saksi dalam perkara kasus suap hakim pengadilan Tipikor Bengkulu. Ada dua saksi yang dijadwalkan, satu dari unsur swasta dan satu lagi merupakan pegawai negeri sipil. Keduanya diperiksa untuk tersangka SUR (Dewi Suryana)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/9).

Dewi Suryana merupakan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang menerima suap dalam kasus tersebut. Sementara dua saksi yang hari ini diperiksa adalah Suhermi dari pihak swasta dan Wilson seorang PNS.


Wilson merupakaan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi Kegiatan rutin Tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. KPK menduga uang suap yang diterima Dewi untuk mengamankan putusan vonis dalam perkara Wilson.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap diberikan oleh Syuhadatul Islamy, seorang pegawai negeri sipil yang juga pihak keluarga Wilson.

"Perkara pokok didaftarkan di PN Bengkulu pada 26 April 2017. Selama proses persidangan ada indikasi keluarga mendekati hakim melalui DHN," kata Basaria saat gelar perkara di gedung KPK, Kamis lalu (7/9).

DHN merupakan Dahniar, mantan pensiunan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu. Pada 20 Juli 2017, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta. Dakwaan kesatu Primair tidak terbukti. Dan dakwaan kesatu Subsidair dinyatakan terbukti.

Sebelum putusan vonis dibacakan, S, seorang PNS, membuat rekening di BTN atas nama sendiri dan menyetorkan 150 juta. Tanggal 14 Agustus 2017 terdakwa Wilson divonis 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta, subsidier 1 bulan kurungan.

"Penyerahan uang belum dilakukan beberapa saat sebelum putusan dijatuhkan karena diduga untuk menunggu situasi aman," kata Basaria.

Kemudian pada tanggal 5 September 2017 dilakukan penarikan tunai dari BTN sebesar Rp 125 juta.

Dalam kasus itu KPK menetapkan tiga tersangka. Sebagai pihak pemberi yakni Syuhadatul dan sebagai pihak penerima Hakim Dewi Suryana dan panitera pengganti Hendra Kurniawan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya