Berita

Abdullah al Katiri (tengah)/RMOL

Hukum

Pelapor Alfian Ternyata Teten Masduki, Tapi Kok Dikuasakan Ke Ifdhal?

RABU, 13 SEPTEMBER 2017 | 10:42 WIB | LAPORAN:

Proses penyelidikan terhadap Alfian Tandjung tidak layak diteruskan.

Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) menilai sejak awal kasus kliennya cacat hukum. Sebab ternyata pelapor Alfian bukanlah Ifdhal Kasim, melainkan Teten Masduki. Ifdhal justru adalah kuasa hukum Teten.

Teten merasa dirinya dicemar oleh Alfian sebagaimana di dalam ceramahnya pada tanggal 1 Oktober 2016 di Masjid Jami' Said Naum Tanah Abang Jakarta Pusat.


"Nyatanya yang melaporkan adalah kuasa hukumnya. Ini tidak bisa dilakukan dalam hukum acara pidana, tapi kenapa polisi menerima laporan Ifdhal Kasim? Sedangkan yang merasa dirugikan adalah Teten Masduki," kata koordinator tim TAA, Abdullah al Katiri kepada wartawan, Rabu (13/9).

Hal ini dinilainya jelas menyalahi aturan hukum karena seharusnya Teten sendiri yang melapor, bukan Ifdham selaku kuasa hukum. Terlebih, pasal yang dilaporkan kepada Alfian adalah pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Pasal tersebut adalah delik aduan murni, yang mana seseorang merasa dirinya tercemar atau difitnah maka ia sendiri yang harus melaporkan.

"Mana ada delik aduan tapi pelapornya orang lain," tegasnya.

Abdullah menekankan, sudah semestinya polisi menolak laporan tersebut, apalagi barang bukti video yang disodorkan tidak ada sama sekali kalimat ujaran pencemaran nama baik atau fitnah. Jika penegakkan hukum seperti ini, maka Alfian sangat dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum dan bisa terjadi kepada siapapun.

"Masa delik aduan dapat dikuasakan kepada orang lain untuk melaporkannya, Kami sangat menyesalkan proses penyelidikan terhadap Alfian ini, karena itu perkara dengan nomor laporan  LP/153/II/2017/Ditreskrimum ini tidak layak dilanjutkan atau harus dihentikan demi hukum." tandas Abdullah.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya