Berita

Abdullah al Katiri (tengah)/RMOL

Hukum

Pelapor Alfian Ternyata Teten Masduki, Tapi Kok Dikuasakan Ke Ifdhal?

RABU, 13 SEPTEMBER 2017 | 10:42 WIB | LAPORAN:

Proses penyelidikan terhadap Alfian Tandjung tidak layak diteruskan.

Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) menilai sejak awal kasus kliennya cacat hukum. Sebab ternyata pelapor Alfian bukanlah Ifdhal Kasim, melainkan Teten Masduki. Ifdhal justru adalah kuasa hukum Teten.

Teten merasa dirinya dicemar oleh Alfian sebagaimana di dalam ceramahnya pada tanggal 1 Oktober 2016 di Masjid Jami' Said Naum Tanah Abang Jakarta Pusat.


"Nyatanya yang melaporkan adalah kuasa hukumnya. Ini tidak bisa dilakukan dalam hukum acara pidana, tapi kenapa polisi menerima laporan Ifdhal Kasim? Sedangkan yang merasa dirugikan adalah Teten Masduki," kata koordinator tim TAA, Abdullah al Katiri kepada wartawan, Rabu (13/9).

Hal ini dinilainya jelas menyalahi aturan hukum karena seharusnya Teten sendiri yang melapor, bukan Ifdham selaku kuasa hukum. Terlebih, pasal yang dilaporkan kepada Alfian adalah pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Pasal tersebut adalah delik aduan murni, yang mana seseorang merasa dirinya tercemar atau difitnah maka ia sendiri yang harus melaporkan.

"Mana ada delik aduan tapi pelapornya orang lain," tegasnya.

Abdullah menekankan, sudah semestinya polisi menolak laporan tersebut, apalagi barang bukti video yang disodorkan tidak ada sama sekali kalimat ujaran pencemaran nama baik atau fitnah. Jika penegakkan hukum seperti ini, maka Alfian sangat dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum dan bisa terjadi kepada siapapun.

"Masa delik aduan dapat dikuasakan kepada orang lain untuk melaporkannya, Kami sangat menyesalkan proses penyelidikan terhadap Alfian ini, karena itu perkara dengan nomor laporan  LP/153/II/2017/Ditreskrimum ini tidak layak dilanjutkan atau harus dihentikan demi hukum." tandas Abdullah.[wid]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya