Berita

Abdullah al Katiri (tengah)/RMOL

Hukum

Pelapor Alfian Ternyata Teten Masduki, Tapi Kok Dikuasakan Ke Ifdhal?

RABU, 13 SEPTEMBER 2017 | 10:42 WIB | LAPORAN:

Proses penyelidikan terhadap Alfian Tandjung tidak layak diteruskan.

Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) menilai sejak awal kasus kliennya cacat hukum. Sebab ternyata pelapor Alfian bukanlah Ifdhal Kasim, melainkan Teten Masduki. Ifdhal justru adalah kuasa hukum Teten.

Teten merasa dirinya dicemar oleh Alfian sebagaimana di dalam ceramahnya pada tanggal 1 Oktober 2016 di Masjid Jami' Said Naum Tanah Abang Jakarta Pusat.


"Nyatanya yang melaporkan adalah kuasa hukumnya. Ini tidak bisa dilakukan dalam hukum acara pidana, tapi kenapa polisi menerima laporan Ifdhal Kasim? Sedangkan yang merasa dirugikan adalah Teten Masduki," kata koordinator tim TAA, Abdullah al Katiri kepada wartawan, Rabu (13/9).

Hal ini dinilainya jelas menyalahi aturan hukum karena seharusnya Teten sendiri yang melapor, bukan Ifdham selaku kuasa hukum. Terlebih, pasal yang dilaporkan kepada Alfian adalah pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Pasal tersebut adalah delik aduan murni, yang mana seseorang merasa dirinya tercemar atau difitnah maka ia sendiri yang harus melaporkan.

"Mana ada delik aduan tapi pelapornya orang lain," tegasnya.

Abdullah menekankan, sudah semestinya polisi menolak laporan tersebut, apalagi barang bukti video yang disodorkan tidak ada sama sekali kalimat ujaran pencemaran nama baik atau fitnah. Jika penegakkan hukum seperti ini, maka Alfian sangat dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum dan bisa terjadi kepada siapapun.

"Masa delik aduan dapat dikuasakan kepada orang lain untuk melaporkannya, Kami sangat menyesalkan proses penyelidikan terhadap Alfian ini, karena itu perkara dengan nomor laporan  LP/153/II/2017/Ditreskrimum ini tidak layak dilanjutkan atau harus dihentikan demi hukum." tandas Abdullah.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya