Berita

Budi Gunawan

Hukum

Lewat Surat Resmi, Pimpinan DPR Minta KPK Perlakukan Novanto Seperti Budi Gunawan

RABU, 13 SEPTEMBER 2017 | 00:09 WIB | LAPORAN:

Pimpinan DPR melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut diantar Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR Hani Tahapsari dengan menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Lewat surat itu, Pimpinan DPR meminta KPK menghormati proses praperadilan Setya Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka kasus KTP-el yang sudah digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/9).

Menurut Hani pertimbangan pimpinan DPR agar KPK menghormati proses praperadilan Setya Novanto sama seperti KPK menghormati proses praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan pada Januari 2015 lalu terkait penetapannya sebagai tersangka kasus gratifikasi.


Saat itu, sambung Hani, semua pihak termasuk KPK mau menahan diri dan menunggu putusan praperadilan sebagai bentuk menghormati hukum.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.

"Poin lain terkait pemanggilan KPK, saudara Setya Novanto menghormati proses hukum dan akan selalu taat atas proses itu, dan saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan, pemanggilan saudara Setya Novanto," ujar Hani usai menyerahkan surat yang diterima bagian penerimaaan surat KPK.

Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan Setya Novanto terpaksa harus ditunda lantaran KPK belum melengkapi administrasi. KPK sebagai pihak termohon meminta waktu tiga minggu untuk melengkapi administrasi.

Namun demikian, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Hakim memutuskan penundaan sidang hingga Rabu (20/9) mendatang.

Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana meminta Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto untuk memberikan kepastian agar tidak menunda kembali persidangan pada Rabu (20/9) mendatang.

Pertimbangan tersebut lantaran untuk menjamin jalannya hukum acara praperadilan. Mengingat tim kuasa hukum telah membuat jadwal pemanggilan saksi dan ahli. Apalagi, sambung Ketut, hal tersebut juga dapat memberikan kepastian hukum terhadap Setya Novanto. Ketut juga memohon agar pada persidangan selanjutnya bisa dilakukan pemeriksaan.

"Kami mohon diberikan kepastian hukum bagi kami dan klien kamu, apa langkah yang diambil, kami mohon agar dapat dilakukan proses pemeriksaan," ujar Ketut saat menangapi penundaan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Terkait praperadilan yang diajukan Budi Gunawan saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan. KPK pun tidak lagi melanjutkan penyidikan kasus yang membelit Budi Gunawan, saat ini berpangkat Jenderal dan menjabat Kepala BIN. [zul]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya