Berita

Budi Gunawan

Hukum

Lewat Surat Resmi, Pimpinan DPR Minta KPK Perlakukan Novanto Seperti Budi Gunawan

RABU, 13 SEPTEMBER 2017 | 00:09 WIB | LAPORAN:

Pimpinan DPR melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut diantar Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR Hani Tahapsari dengan menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Lewat surat itu, Pimpinan DPR meminta KPK menghormati proses praperadilan Setya Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka kasus KTP-el yang sudah digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/9).

Menurut Hani pertimbangan pimpinan DPR agar KPK menghormati proses praperadilan Setya Novanto sama seperti KPK menghormati proses praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan pada Januari 2015 lalu terkait penetapannya sebagai tersangka kasus gratifikasi.


Saat itu, sambung Hani, semua pihak termasuk KPK mau menahan diri dan menunggu putusan praperadilan sebagai bentuk menghormati hukum.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.

"Poin lain terkait pemanggilan KPK, saudara Setya Novanto menghormati proses hukum dan akan selalu taat atas proses itu, dan saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan, pemanggilan saudara Setya Novanto," ujar Hani usai menyerahkan surat yang diterima bagian penerimaaan surat KPK.

Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan Setya Novanto terpaksa harus ditunda lantaran KPK belum melengkapi administrasi. KPK sebagai pihak termohon meminta waktu tiga minggu untuk melengkapi administrasi.

Namun demikian, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Hakim memutuskan penundaan sidang hingga Rabu (20/9) mendatang.

Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana meminta Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto untuk memberikan kepastian agar tidak menunda kembali persidangan pada Rabu (20/9) mendatang.

Pertimbangan tersebut lantaran untuk menjamin jalannya hukum acara praperadilan. Mengingat tim kuasa hukum telah membuat jadwal pemanggilan saksi dan ahli. Apalagi, sambung Ketut, hal tersebut juga dapat memberikan kepastian hukum terhadap Setya Novanto. Ketut juga memohon agar pada persidangan selanjutnya bisa dilakukan pemeriksaan.

"Kami mohon diberikan kepastian hukum bagi kami dan klien kamu, apa langkah yang diambil, kami mohon agar dapat dilakukan proses pemeriksaan," ujar Ketut saat menangapi penundaan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Terkait praperadilan yang diajukan Budi Gunawan saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan. KPK pun tidak lagi melanjutkan penyidikan kasus yang membelit Budi Gunawan, saat ini berpangkat Jenderal dan menjabat Kepala BIN. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya