Berita

Budi Gunawan

Hukum

Lewat Surat Resmi, Pimpinan DPR Minta KPK Perlakukan Novanto Seperti Budi Gunawan

RABU, 13 SEPTEMBER 2017 | 00:09 WIB | LAPORAN:

Pimpinan DPR melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut diantar Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR Hani Tahapsari dengan menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Lewat surat itu, Pimpinan DPR meminta KPK menghormati proses praperadilan Setya Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka kasus KTP-el yang sudah digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/9).

Menurut Hani pertimbangan pimpinan DPR agar KPK menghormati proses praperadilan Setya Novanto sama seperti KPK menghormati proses praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan pada Januari 2015 lalu terkait penetapannya sebagai tersangka kasus gratifikasi.


Saat itu, sambung Hani, semua pihak termasuk KPK mau menahan diri dan menunggu putusan praperadilan sebagai bentuk menghormati hukum.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.

"Poin lain terkait pemanggilan KPK, saudara Setya Novanto menghormati proses hukum dan akan selalu taat atas proses itu, dan saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan, pemanggilan saudara Setya Novanto," ujar Hani usai menyerahkan surat yang diterima bagian penerimaaan surat KPK.

Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan Setya Novanto terpaksa harus ditunda lantaran KPK belum melengkapi administrasi. KPK sebagai pihak termohon meminta waktu tiga minggu untuk melengkapi administrasi.

Namun demikian, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Hakim memutuskan penundaan sidang hingga Rabu (20/9) mendatang.

Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana meminta Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto untuk memberikan kepastian agar tidak menunda kembali persidangan pada Rabu (20/9) mendatang.

Pertimbangan tersebut lantaran untuk menjamin jalannya hukum acara praperadilan. Mengingat tim kuasa hukum telah membuat jadwal pemanggilan saksi dan ahli. Apalagi, sambung Ketut, hal tersebut juga dapat memberikan kepastian hukum terhadap Setya Novanto. Ketut juga memohon agar pada persidangan selanjutnya bisa dilakukan pemeriksaan.

"Kami mohon diberikan kepastian hukum bagi kami dan klien kamu, apa langkah yang diambil, kami mohon agar dapat dilakukan proses pemeriksaan," ujar Ketut saat menangapi penundaan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Terkait praperadilan yang diajukan Budi Gunawan saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan. KPK pun tidak lagi melanjutkan penyidikan kasus yang membelit Budi Gunawan, saat ini berpangkat Jenderal dan menjabat Kepala BIN. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya