Berita

Hukum

Facebooker Yang Dituduh Menghina Islam Terancam 6 Tahun Penjara

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 21:28 WIB | LAPORAN:

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan akun Facebook, Tirtahadi Chandra (TC), ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).

TC dilaporkan karena dinilai telah memposting ujaran kebencian dengan mempelesetkan kalimat Syahadat. Adapun nomor laporan kepolisian tersebut adalah TBL/ 624/ IX/ 2017/ Bareskrim.

Wakil Ketua ACTA, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa TC dilaporkan dengan dugaan pelanggaran dua UU sekaligus. Yakni, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Ia dijerat dengan tuduhan yang sama dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, dalam perkara penodaan agama.


"Pasal 45a jo 28 ayat 2 UU ITE, pasal 156 KUHP jo 156a KUHP. Pasal 28 UU ITE karena penyebarannya melalui elektronik. Konten substansi materialnya itu pasal penghinaan terhadap agama sama seperti Pak Ahok kemarin. Cuma ini penyebarannya melalui ITE, melalui Facebook," jelas Hendarsam saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).

Dia mengatakan, karena Tirtahadi Chandra diduga telah melanggar dua UU sekaligus, maka ancaman hukumannya minimal selama 6 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara karena dikombinasikan (ujaran kebencian) dengan UU ITE," jelasnya.

Tirtahadi Chandra memposting beberapa tulisan yang diduga menodai agama Islam. Tulisan tersebut antara lain berbunyi ”Hayo ngaku, siapa disini yang bersyahadat: Hoax adalah sebagian dari Iman” yang diposting pada tanggal 3 September 2017. Dan, "Masih ada yang bersyahadat: GOBLOK adalah sebagian dari Iman @Mahfuddin ismail Torin". Tulisan terakhir di-posting pada tanggal 10 September 2017 pukul 11:26 PM.

Namun saat ini, akun Facebook tersebut sudah tidak aktif. Diduga, sang pemilik sudah menghapus akunnya. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya