Berita

Hukum

Facebooker Yang Dituduh Menghina Islam Terancam 6 Tahun Penjara

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 21:28 WIB | LAPORAN:

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan akun Facebook, Tirtahadi Chandra (TC), ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).

TC dilaporkan karena dinilai telah memposting ujaran kebencian dengan mempelesetkan kalimat Syahadat. Adapun nomor laporan kepolisian tersebut adalah TBL/ 624/ IX/ 2017/ Bareskrim.

Wakil Ketua ACTA, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa TC dilaporkan dengan dugaan pelanggaran dua UU sekaligus. Yakni, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Ia dijerat dengan tuduhan yang sama dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, dalam perkara penodaan agama.


"Pasal 45a jo 28 ayat 2 UU ITE, pasal 156 KUHP jo 156a KUHP. Pasal 28 UU ITE karena penyebarannya melalui elektronik. Konten substansi materialnya itu pasal penghinaan terhadap agama sama seperti Pak Ahok kemarin. Cuma ini penyebarannya melalui ITE, melalui Facebook," jelas Hendarsam saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).

Dia mengatakan, karena Tirtahadi Chandra diduga telah melanggar dua UU sekaligus, maka ancaman hukumannya minimal selama 6 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara karena dikombinasikan (ujaran kebencian) dengan UU ITE," jelasnya.

Tirtahadi Chandra memposting beberapa tulisan yang diduga menodai agama Islam. Tulisan tersebut antara lain berbunyi ”Hayo ngaku, siapa disini yang bersyahadat: Hoax adalah sebagian dari Iman” yang diposting pada tanggal 3 September 2017. Dan, "Masih ada yang bersyahadat: GOBLOK adalah sebagian dari Iman @Mahfuddin ismail Torin". Tulisan terakhir di-posting pada tanggal 10 September 2017 pukul 11:26 PM.

Namun saat ini, akun Facebook tersebut sudah tidak aktif. Diduga, sang pemilik sudah menghapus akunnya. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya