Berita

Hukum

Facebooker Yang Dituduh Menghina Islam Terancam 6 Tahun Penjara

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 21:28 WIB | LAPORAN:

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan akun Facebook, Tirtahadi Chandra (TC), ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).

TC dilaporkan karena dinilai telah memposting ujaran kebencian dengan mempelesetkan kalimat Syahadat. Adapun nomor laporan kepolisian tersebut adalah TBL/ 624/ IX/ 2017/ Bareskrim.

Wakil Ketua ACTA, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa TC dilaporkan dengan dugaan pelanggaran dua UU sekaligus. Yakni, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Ia dijerat dengan tuduhan yang sama dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, dalam perkara penodaan agama.


"Pasal 45a jo 28 ayat 2 UU ITE, pasal 156 KUHP jo 156a KUHP. Pasal 28 UU ITE karena penyebarannya melalui elektronik. Konten substansi materialnya itu pasal penghinaan terhadap agama sama seperti Pak Ahok kemarin. Cuma ini penyebarannya melalui ITE, melalui Facebook," jelas Hendarsam saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).

Dia mengatakan, karena Tirtahadi Chandra diduga telah melanggar dua UU sekaligus, maka ancaman hukumannya minimal selama 6 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara karena dikombinasikan (ujaran kebencian) dengan UU ITE," jelasnya.

Tirtahadi Chandra memposting beberapa tulisan yang diduga menodai agama Islam. Tulisan tersebut antara lain berbunyi ”Hayo ngaku, siapa disini yang bersyahadat: Hoax adalah sebagian dari Iman” yang diposting pada tanggal 3 September 2017. Dan, "Masih ada yang bersyahadat: GOBLOK adalah sebagian dari Iman @Mahfuddin ismail Torin". Tulisan terakhir di-posting pada tanggal 10 September 2017 pukul 11:26 PM.

Namun saat ini, akun Facebook tersebut sudah tidak aktif. Diduga, sang pemilik sudah menghapus akunnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya