Berita

Antonius Tonny Budiono/RM

Hukum

Masa Tahanan Dirjen Hubla Diperpanjang 40 Hari

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 19:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa tahanan dua tersangka kasus suap di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Perpanjangan dilakukan selama 40 hari terhitung sejak 13 September 2017.

"KPK melakukan pemanjangan (penahanan) selama 40 hari ke depan kepada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Hubla. Perpanjangan dilakukan mulai tanggal 13 September 2017 sampai dengan 22 Oktober 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/9).

Perpanjangan masa tahanan diberikan kepada Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adi Guna Keruktama (PT AGK) Adiputra Kurniawan. Febri menjelaskan, perpanjangan masa tahanan dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan kedua tersangka.


"Tim terus mendalami dan masih membutuhkan keterangan-keterangan dari sejumlah saksi termasuk juga dari tersangka. Kita terus dalami hal-hal seperti sumber dan aliran dana yang terdapat di 33 tas tersebut dan mengonfirmasi juga hasil-hasil penggeledahan sebelumnya," jelas Febri.

Kasus suap itu terungkap saat tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 Agustus 2017. Tim menangkap sejumlah pihak dan keesokan harinya, pimpinan KPK segera menetapkan status tersangka kepada Antonius dan Adiputra.

Dalam operasi itu, KPK menyita 33 tas berisi uang di mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta. Total uang dalam tas tersebut sekita Rp 18,9 miliar.

Selain itu KPK juga menyita sejumlah rekening bank berisi saldo hingga Rp 1,174 miliar. KPK menduga uang tersebut merupakan suap yang diterima Antonius dari Adiputra.

Suap tersebut berkaitan dengan proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas di Semarang. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya