Berita

Antonius Tonny Budiono/RM

Hukum

Masa Tahanan Dirjen Hubla Diperpanjang 40 Hari

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 19:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa tahanan dua tersangka kasus suap di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Perpanjangan dilakukan selama 40 hari terhitung sejak 13 September 2017.

"KPK melakukan pemanjangan (penahanan) selama 40 hari ke depan kepada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Hubla. Perpanjangan dilakukan mulai tanggal 13 September 2017 sampai dengan 22 Oktober 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/9).

Perpanjangan masa tahanan diberikan kepada Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adi Guna Keruktama (PT AGK) Adiputra Kurniawan. Febri menjelaskan, perpanjangan masa tahanan dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan kedua tersangka.


"Tim terus mendalami dan masih membutuhkan keterangan-keterangan dari sejumlah saksi termasuk juga dari tersangka. Kita terus dalami hal-hal seperti sumber dan aliran dana yang terdapat di 33 tas tersebut dan mengonfirmasi juga hasil-hasil penggeledahan sebelumnya," jelas Febri.

Kasus suap itu terungkap saat tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 Agustus 2017. Tim menangkap sejumlah pihak dan keesokan harinya, pimpinan KPK segera menetapkan status tersangka kepada Antonius dan Adiputra.

Dalam operasi itu, KPK menyita 33 tas berisi uang di mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta. Total uang dalam tas tersebut sekita Rp 18,9 miliar.

Selain itu KPK juga menyita sejumlah rekening bank berisi saldo hingga Rp 1,174 miliar. KPK menduga uang tersebut merupakan suap yang diterima Antonius dari Adiputra.

Suap tersebut berkaitan dengan proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas di Semarang. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya