Berita

Antonius Tonny Budiono/RM

Hukum

Masa Tahanan Dirjen Hubla Diperpanjang 40 Hari

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 19:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa tahanan dua tersangka kasus suap di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Perpanjangan dilakukan selama 40 hari terhitung sejak 13 September 2017.

"KPK melakukan pemanjangan (penahanan) selama 40 hari ke depan kepada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Hubla. Perpanjangan dilakukan mulai tanggal 13 September 2017 sampai dengan 22 Oktober 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/9).

Perpanjangan masa tahanan diberikan kepada Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adi Guna Keruktama (PT AGK) Adiputra Kurniawan. Febri menjelaskan, perpanjangan masa tahanan dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan kedua tersangka.


"Tim terus mendalami dan masih membutuhkan keterangan-keterangan dari sejumlah saksi termasuk juga dari tersangka. Kita terus dalami hal-hal seperti sumber dan aliran dana yang terdapat di 33 tas tersebut dan mengonfirmasi juga hasil-hasil penggeledahan sebelumnya," jelas Febri.

Kasus suap itu terungkap saat tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 Agustus 2017. Tim menangkap sejumlah pihak dan keesokan harinya, pimpinan KPK segera menetapkan status tersangka kepada Antonius dan Adiputra.

Dalam operasi itu, KPK menyita 33 tas berisi uang di mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta. Total uang dalam tas tersebut sekita Rp 18,9 miliar.

Selain itu KPK juga menyita sejumlah rekening bank berisi saldo hingga Rp 1,174 miliar. KPK menduga uang tersebut merupakan suap yang diterima Antonius dari Adiputra.

Suap tersebut berkaitan dengan proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas di Semarang. [ian]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya