Berita

Setya Novanto/RMOL

Hukum

Praperadilan Ditunda, Pengacara Novanto Langsung Minta Kepastian Hakim

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 13:11 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberikan kepastian agar tidak menunda kembali persidangan Rabu (20/9) mendatang.

Salah seorang kuasa Hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menjelaskan, alasan pihaknya meminta kepastian lantaran untuk menjamin jalannya hukum acara praperadilan.

Mengingat tim kuasa hukum telah membuat jadwal pemanggilan saksi dan ahli. Apalagi, sambung Ketut, hal tersebut juga dapat memberikan kepastian hukum terhadap Setya Novanto.


"Kami mohon diberikan kepastian hukum bagi kami dan klien kamu, apa langkah yang diambil, kami mohon agar dapat dilakukan proses pemeriksaan," ujar Ketut saat menangapi penundaan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Hakim tunggal Cepi Iskandar menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa memberikan kepastian putusan perkara yang belum terjadi. Menurut Hakim Cepi, kepastian jalannya sidang lanjutan akan ditetapkan setelah penundaan.

"Jadi kami hakim praperadilan itu tidak bisa menerbitkan suatu perkara yang belum terjadi. Nanti saja kalau terjadi akan kami pelajari bagaimana hukum acara yang berlaku," ujar Hakim Cepi.

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL pada Senin (4/9) lalu.

Gugatan itu berisi, pertama, menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto batal demi hukum.

Kedua memerintahkan termohon dalam hal ini KPK untuk menghentikan penyidikan tehadap Setya Novanto sebagai pemohon berdasarkan surat perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.

Ketiga memerintahkan termohon mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto sejak putusan dalam perkara ini diucapkan. Keempat memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setya Novanto dari tahanan apabila pemohon berada di dalam tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan. Terakhir menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang dikelurkan oleh termohon terhadap pemohon. [sam]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya