Berita

Setya Novanto/RMOL

Hukum

Praperadilan Ditunda, Pengacara Novanto Langsung Minta Kepastian Hakim

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 13:11 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberikan kepastian agar tidak menunda kembali persidangan Rabu (20/9) mendatang.

Salah seorang kuasa Hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menjelaskan, alasan pihaknya meminta kepastian lantaran untuk menjamin jalannya hukum acara praperadilan.

Mengingat tim kuasa hukum telah membuat jadwal pemanggilan saksi dan ahli. Apalagi, sambung Ketut, hal tersebut juga dapat memberikan kepastian hukum terhadap Setya Novanto.


"Kami mohon diberikan kepastian hukum bagi kami dan klien kamu, apa langkah yang diambil, kami mohon agar dapat dilakukan proses pemeriksaan," ujar Ketut saat menangapi penundaan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Hakim tunggal Cepi Iskandar menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa memberikan kepastian putusan perkara yang belum terjadi. Menurut Hakim Cepi, kepastian jalannya sidang lanjutan akan ditetapkan setelah penundaan.

"Jadi kami hakim praperadilan itu tidak bisa menerbitkan suatu perkara yang belum terjadi. Nanti saja kalau terjadi akan kami pelajari bagaimana hukum acara yang berlaku," ujar Hakim Cepi.

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL pada Senin (4/9) lalu.

Gugatan itu berisi, pertama, menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto batal demi hukum.

Kedua memerintahkan termohon dalam hal ini KPK untuk menghentikan penyidikan tehadap Setya Novanto sebagai pemohon berdasarkan surat perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.

Ketiga memerintahkan termohon mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto sejak putusan dalam perkara ini diucapkan. Keempat memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setya Novanto dari tahanan apabila pemohon berada di dalam tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan. Terakhir menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang dikelurkan oleh termohon terhadap pemohon. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya