Berita

Setya Novanto/RM

Hukum

KPK Belum Lengkapi Persyaratan, Praperadilan Novanto Ditunda

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 12:46 WIB | LAPORAN:

Sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI, Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda seminggu. Penundaan ini lantaran KPK belum dapat melengkapi sejumlah persyaratan terkait gugatan penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"KPK selaku pemohon meminta waktu penundaan persidangan tiga minggu kedepan, untuk dapat mempersiapkan administrasi lainnya. Berdasarkan itu hakim menunda hingga tiga minggu kedepan," jelas Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar saat membaca surat permohonan penundaan Biro Hukum KPK di PN Jaksel, Jalan Ampera raya, Selasa (12/9).

Tim kuasa hukum Novanto menerima penundaan tersebut, namun keberatan dengan waktu yang diminta KPK untuk melengkapi persyaratan administrasi.


Salah seorang kuasa hukum, Ketut Mulya Arsana, menjelaskan bahwa waktu yang diminta terlalu lama untuk memperlancar persidangan.

Pihaknya memohon agar waktu penundaan dipersingkat menjadi tiga hari sesuai dengan ketentuan. Mengingat kuasa hukum telah menentukan waktu untuk menghadirkan saksi-saksi, terutama membuat jadwal persidangan dalam menghadirkan ahli.

"Kami membutuhkan termin waktu yang pas dan tepat. Kami mohonkan jadwal yang bisa kami tetapkan dalam persidangan," ujar Ketut.

Hakim Cepi sepakat agar penundaan dilakukan selama tujuh hari dan menetapkan praperadilan ditunda hingga Rabu, 20 September 2017 mendatang.

"Kami mencoba gar semua persiapan terutama pemohonan dan KPK dapat waktu cukup, karena berdasarkan hukum acara praperadilan cepat tujuh hari, jadi tidak mungkin perkara terlalu lama," ujar Cepi.

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL pada Senin (4/9) lalu.

Gugatan itu berisi, pertama, menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto batal demi hukum.

Kedua memerintahkan termohon dalam hal ini KPK untuk menghentikan penyidikan tehadap Setya Novanto sebagai pemohon berdasarkan surat perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.

Ketiga memerintahkan termohon mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto sejak putusan dalam perkara ini diucapkan. Keempat memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setya Novanto dari tahanan apabila pemohon berada di dalam tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan. Terakhir menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang dikelurkan oleh termohon terhadap pemohon. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya