Berita

Setya Novanto/RM

Hukum

KPK Belum Lengkapi Persyaratan, Praperadilan Novanto Ditunda

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 12:46 WIB | LAPORAN:

Sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI, Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda seminggu. Penundaan ini lantaran KPK belum dapat melengkapi sejumlah persyaratan terkait gugatan penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"KPK selaku pemohon meminta waktu penundaan persidangan tiga minggu kedepan, untuk dapat mempersiapkan administrasi lainnya. Berdasarkan itu hakim menunda hingga tiga minggu kedepan," jelas Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar saat membaca surat permohonan penundaan Biro Hukum KPK di PN Jaksel, Jalan Ampera raya, Selasa (12/9).

Tim kuasa hukum Novanto menerima penundaan tersebut, namun keberatan dengan waktu yang diminta KPK untuk melengkapi persyaratan administrasi.


Salah seorang kuasa hukum, Ketut Mulya Arsana, menjelaskan bahwa waktu yang diminta terlalu lama untuk memperlancar persidangan.

Pihaknya memohon agar waktu penundaan dipersingkat menjadi tiga hari sesuai dengan ketentuan. Mengingat kuasa hukum telah menentukan waktu untuk menghadirkan saksi-saksi, terutama membuat jadwal persidangan dalam menghadirkan ahli.

"Kami membutuhkan termin waktu yang pas dan tepat. Kami mohonkan jadwal yang bisa kami tetapkan dalam persidangan," ujar Ketut.

Hakim Cepi sepakat agar penundaan dilakukan selama tujuh hari dan menetapkan praperadilan ditunda hingga Rabu, 20 September 2017 mendatang.

"Kami mencoba gar semua persiapan terutama pemohonan dan KPK dapat waktu cukup, karena berdasarkan hukum acara praperadilan cepat tujuh hari, jadi tidak mungkin perkara terlalu lama," ujar Cepi.

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL pada Senin (4/9) lalu.

Gugatan itu berisi, pertama, menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto batal demi hukum.

Kedua memerintahkan termohon dalam hal ini KPK untuk menghentikan penyidikan tehadap Setya Novanto sebagai pemohon berdasarkan surat perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.

Ketiga memerintahkan termohon mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto sejak putusan dalam perkara ini diucapkan. Keempat memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setya Novanto dari tahanan apabila pemohon berada di dalam tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan. Terakhir menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang dikelurkan oleh termohon terhadap pemohon. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya