Berita

Foto/Net

Hukum

Negara Perlu Siapkan Dana Abadi Korban Terorisme

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban menagih tanggung jawab negara untuk menga­lokasikan lebih banyak anggaran bagi korban terorisme. Anggaran itu bisa berbentuk dana abadi yang dikelola lembaga khusus yang menangani pemenuhan hak korban terorisme.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyu Wagiman me­nyebutkan, negara seharusnya sudah memikirkan penyiapan dana abadi bagi korban teror­isme yang tidak sulit diakses.

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harusnyabisa menjadi pelopor dan menginisiasi dana abadi karena hal seperti ini belum ada di Indonesia, beda dengan beberapa negara lain," ujarnya di Jakarta.


Pihaknya mengkritik praktik yang berlansung saat ini, di­mana alokasi anggaran untuk program deradikalisasi lebih besar. Sebaliknya, alokasi ang­garan untuk korban terorisme minim dan tak kunjung ada kemajuan.

"Koalisi mendesak pemerin­tah dan DPR untuk mendorong lembaga seperti LPSK agar melayani korban lebih maksi­mal, baik administrasi maupun anggaran," katanya.

Wahyu menyebutkan ada beberapa catatan dalam pemenu­han hak korban terorisme. Salah satunya, masalah kompensasi yang harus melewati pengadilan. Namun, terkadang penuntut umum lupa memasukkannya ke dalam tuntutan. Catatan lain­nya adalah masalah bantuan baik medis, psikologis maupun psikososial.

Jika berkaca pada beberapa kasus terorisme, seperti Bom Bali I dan II, masih banyak kor­ban yang harus berobat sendiri dan tidak dibiayai negara. Hal ini menjadi masalah bersama. "Karena itulah momen revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan saat ini seharusnya dapat mengatasi situasi tersebut," imbuhnya.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengakui, hingga saat ini anggaran LPSK terbilang cukup kecil dibandingkan lem­baga lain yang juga menangani permasalahan terorisme, dimana per tahunnya anggaran LPSK berkisar Rp75 miliar. "Jumlah anggaran bagi korban terorisme tersebut lebih kecil dari ang­garan untuk pencegahan dan penindakan,"  katanya.

Terkait pembahasan revisi UU Pemberantasan Terorisme, pihaknya berpendapat, tekanan tidak hanya ditujukan kepada pencegahan atau peninda­kan semata, melainkan juga terkait penanganan saksi dan korban. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya