Berita

Foto/Net

Hukum

Negara Perlu Siapkan Dana Abadi Korban Terorisme

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban menagih tanggung jawab negara untuk menga­lokasikan lebih banyak anggaran bagi korban terorisme. Anggaran itu bisa berbentuk dana abadi yang dikelola lembaga khusus yang menangani pemenuhan hak korban terorisme.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyu Wagiman me­nyebutkan, negara seharusnya sudah memikirkan penyiapan dana abadi bagi korban teror­isme yang tidak sulit diakses.

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harusnyabisa menjadi pelopor dan menginisiasi dana abadi karena hal seperti ini belum ada di Indonesia, beda dengan beberapa negara lain," ujarnya di Jakarta.


Pihaknya mengkritik praktik yang berlansung saat ini, di­mana alokasi anggaran untuk program deradikalisasi lebih besar. Sebaliknya, alokasi ang­garan untuk korban terorisme minim dan tak kunjung ada kemajuan.

"Koalisi mendesak pemerin­tah dan DPR untuk mendorong lembaga seperti LPSK agar melayani korban lebih maksi­mal, baik administrasi maupun anggaran," katanya.

Wahyu menyebutkan ada beberapa catatan dalam pemenu­han hak korban terorisme. Salah satunya, masalah kompensasi yang harus melewati pengadilan. Namun, terkadang penuntut umum lupa memasukkannya ke dalam tuntutan. Catatan lain­nya adalah masalah bantuan baik medis, psikologis maupun psikososial.

Jika berkaca pada beberapa kasus terorisme, seperti Bom Bali I dan II, masih banyak kor­ban yang harus berobat sendiri dan tidak dibiayai negara. Hal ini menjadi masalah bersama. "Karena itulah momen revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan saat ini seharusnya dapat mengatasi situasi tersebut," imbuhnya.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengakui, hingga saat ini anggaran LPSK terbilang cukup kecil dibandingkan lem­baga lain yang juga menangani permasalahan terorisme, dimana per tahunnya anggaran LPSK berkisar Rp75 miliar. "Jumlah anggaran bagi korban terorisme tersebut lebih kecil dari ang­garan untuk pencegahan dan penindakan,"  katanya.

Terkait pembahasan revisi UU Pemberantasan Terorisme, pihaknya berpendapat, tekanan tidak hanya ditujukan kepada pencegahan atau peninda­kan semata, melainkan juga terkait penanganan saksi dan korban. ***

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya