Berita

Foto/Net

Hukum

Negara Perlu Siapkan Dana Abadi Korban Terorisme

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban menagih tanggung jawab negara untuk menga­lokasikan lebih banyak anggaran bagi korban terorisme. Anggaran itu bisa berbentuk dana abadi yang dikelola lembaga khusus yang menangani pemenuhan hak korban terorisme.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyu Wagiman me­nyebutkan, negara seharusnya sudah memikirkan penyiapan dana abadi bagi korban teror­isme yang tidak sulit diakses.

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harusnyabisa menjadi pelopor dan menginisiasi dana abadi karena hal seperti ini belum ada di Indonesia, beda dengan beberapa negara lain," ujarnya di Jakarta.


Pihaknya mengkritik praktik yang berlansung saat ini, di­mana alokasi anggaran untuk program deradikalisasi lebih besar. Sebaliknya, alokasi ang­garan untuk korban terorisme minim dan tak kunjung ada kemajuan.

"Koalisi mendesak pemerin­tah dan DPR untuk mendorong lembaga seperti LPSK agar melayani korban lebih maksi­mal, baik administrasi maupun anggaran," katanya.

Wahyu menyebutkan ada beberapa catatan dalam pemenu­han hak korban terorisme. Salah satunya, masalah kompensasi yang harus melewati pengadilan. Namun, terkadang penuntut umum lupa memasukkannya ke dalam tuntutan. Catatan lain­nya adalah masalah bantuan baik medis, psikologis maupun psikososial.

Jika berkaca pada beberapa kasus terorisme, seperti Bom Bali I dan II, masih banyak kor­ban yang harus berobat sendiri dan tidak dibiayai negara. Hal ini menjadi masalah bersama. "Karena itulah momen revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan saat ini seharusnya dapat mengatasi situasi tersebut," imbuhnya.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengakui, hingga saat ini anggaran LPSK terbilang cukup kecil dibandingkan lem­baga lain yang juga menangani permasalahan terorisme, dimana per tahunnya anggaran LPSK berkisar Rp75 miliar. "Jumlah anggaran bagi korban terorisme tersebut lebih kecil dari ang­garan untuk pencegahan dan penindakan,"  katanya.

Terkait pembahasan revisi UU Pemberantasan Terorisme, pihaknya berpendapat, tekanan tidak hanya ditujukan kepada pencegahan atau peninda­kan semata, melainkan juga terkait penanganan saksi dan korban. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya