Berita

Miryam S Haryani/Net

Hukum

Palu Hakim

Keterangan Palsu Bisa Penuhi Unsur Korupsi

Sidang Terdakwa Miryam S Haryani
SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ahli hukum pidana Universitas Soedirman Noor Aziz Said mengatakan tindakan memberikan keterangan tidak benar atau palsu oleh anggota DPR Miryam S Haryani bisa dikategorikan memenuhi unsur perbuatan korupsi.

Abdul yang dihadirkan se­bagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta men­gatakan, pelanggaran tersebut diatur psal 22 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana rumusan pasal tersebut menitikberatkan pada perbuatan bukan pada terjadinya akibat.

"Dengan demikian maka yang bersangkutan (Miyam) memberikan keterangan tidak benar dan tahu dia memenuhi unsur-unsur pasal 242 KUHP yang bila dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi maka perbuatan itu dapat di­kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi," katanya, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.


Menurutnya, jeratan jaksa KPK terhadap Miryam sudah terpenuhi. Lantaran pada pasal 242 ayat 1 KUHP mengatakan 'barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, den­gan sengaja memberi keteran­gan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun'.

"Memberikan keterangan tidak benar bisa disampaikan di depan pengadilan dan di luar pengadilan, yang penting dia memberikan keterangan di atas sumpah, tidak terbatas di pengadilan tapi juga di luar pengadilan seperti di penyidi­kan," ungkap Noor.

Dalam perkara ini, Miryam didakwa memberikan keteran­gan yang tidak benar dengan cara mencabut keterangan­nya dalam BAP penyidikan di KPK terkait perkara KTP Elektronik.

Miryam beralasan, BAP tersebut dibuat di bawah tekanan penyidik yaitu Novel Baswedan, MI Susanto dan A Damanik. Ketiga penyidik itu menerang­kan bahwa mereka tidak per­nah melakukan penekanan dan pengancaman saat memeriksa terdakwa sebagai saksi.

Terhadap perbuatan terse­but, Miryam didakwa dengan pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 seba­gaimana diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur men­genai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 ta­hun dan denda paling banyak Rp 600 juta. *** 

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya