Berita

Miryam S Haryani/Net

Hukum

Palu Hakim

Keterangan Palsu Bisa Penuhi Unsur Korupsi

Sidang Terdakwa Miryam S Haryani
SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ahli hukum pidana Universitas Soedirman Noor Aziz Said mengatakan tindakan memberikan keterangan tidak benar atau palsu oleh anggota DPR Miryam S Haryani bisa dikategorikan memenuhi unsur perbuatan korupsi.

Abdul yang dihadirkan se­bagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta men­gatakan, pelanggaran tersebut diatur psal 22 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana rumusan pasal tersebut menitikberatkan pada perbuatan bukan pada terjadinya akibat.

"Dengan demikian maka yang bersangkutan (Miyam) memberikan keterangan tidak benar dan tahu dia memenuhi unsur-unsur pasal 242 KUHP yang bila dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi maka perbuatan itu dapat di­kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi," katanya, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.


Menurutnya, jeratan jaksa KPK terhadap Miryam sudah terpenuhi. Lantaran pada pasal 242 ayat 1 KUHP mengatakan 'barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, den­gan sengaja memberi keteran­gan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun'.

"Memberikan keterangan tidak benar bisa disampaikan di depan pengadilan dan di luar pengadilan, yang penting dia memberikan keterangan di atas sumpah, tidak terbatas di pengadilan tapi juga di luar pengadilan seperti di penyidi­kan," ungkap Noor.

Dalam perkara ini, Miryam didakwa memberikan keteran­gan yang tidak benar dengan cara mencabut keterangan­nya dalam BAP penyidikan di KPK terkait perkara KTP Elektronik.

Miryam beralasan, BAP tersebut dibuat di bawah tekanan penyidik yaitu Novel Baswedan, MI Susanto dan A Damanik. Ketiga penyidik itu menerang­kan bahwa mereka tidak per­nah melakukan penekanan dan pengancaman saat memeriksa terdakwa sebagai saksi.

Terhadap perbuatan terse­but, Miryam didakwa dengan pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 seba­gaimana diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur men­genai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 ta­hun dan denda paling banyak Rp 600 juta. *** 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya