Berita

Miryam S Haryani/Net

Hukum

Palu Hakim

Keterangan Palsu Bisa Penuhi Unsur Korupsi

Sidang Terdakwa Miryam S Haryani
SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ahli hukum pidana Universitas Soedirman Noor Aziz Said mengatakan tindakan memberikan keterangan tidak benar atau palsu oleh anggota DPR Miryam S Haryani bisa dikategorikan memenuhi unsur perbuatan korupsi.

Abdul yang dihadirkan se­bagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta men­gatakan, pelanggaran tersebut diatur psal 22 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana rumusan pasal tersebut menitikberatkan pada perbuatan bukan pada terjadinya akibat.

"Dengan demikian maka yang bersangkutan (Miyam) memberikan keterangan tidak benar dan tahu dia memenuhi unsur-unsur pasal 242 KUHP yang bila dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi maka perbuatan itu dapat di­kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi," katanya, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.


Menurutnya, jeratan jaksa KPK terhadap Miryam sudah terpenuhi. Lantaran pada pasal 242 ayat 1 KUHP mengatakan 'barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, den­gan sengaja memberi keteran­gan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun'.

"Memberikan keterangan tidak benar bisa disampaikan di depan pengadilan dan di luar pengadilan, yang penting dia memberikan keterangan di atas sumpah, tidak terbatas di pengadilan tapi juga di luar pengadilan seperti di penyidi­kan," ungkap Noor.

Dalam perkara ini, Miryam didakwa memberikan keteran­gan yang tidak benar dengan cara mencabut keterangan­nya dalam BAP penyidikan di KPK terkait perkara KTP Elektronik.

Miryam beralasan, BAP tersebut dibuat di bawah tekanan penyidik yaitu Novel Baswedan, MI Susanto dan A Damanik. Ketiga penyidik itu menerang­kan bahwa mereka tidak per­nah melakukan penekanan dan pengancaman saat memeriksa terdakwa sebagai saksi.

Terhadap perbuatan terse­but, Miryam didakwa dengan pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 seba­gaimana diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur men­genai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 ta­hun dan denda paling banyak Rp 600 juta. *** 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya