Berita

Jaya Suprana/net

Jaya Suprana

Pelanggaran Hukum Secara Sempurna

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 21:53 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

HARRY Hardjuno, Jento Akang dan Christian Tjokro adalah para warga DKI Jakarta yang memiliki surat-surat bukti resmi hak kepemilikan resmi tanah di kawasan Jalan Panglima Polim.  

Namun, mereka tidak berdaya melawan ketikapada hari Kamis 8 September 2017 puluhan aparat pemerintah Jakarta membongkar pagar yang mereka pasang di kawasan jalan Panglima Polim Raya. Pagar itu dibangun untuk memasang surat peringatan bahwa tanah yang akan diambil alih oleh pemerintah di Jalan Panglima Polim tersebut masih dalam proses hukum karena sedang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ganti Rugi
Harry, Jento dan Christian sebenarnya bersedia mengikhlaskan tanah mereka digusur atas nama pembangunan infra struktur yaitu MRT. Namun mereka tidak ikhlas apabila penggusuran tanah hak milik mereka dilakukan oleh pemerintah tanpa pemberian ganti rugi yang layak sesuai dengan nilai tanah tersebut.

Harry, Jento dan Christian sebenarnya bersedia mengikhlaskan tanah mereka digusur atas nama pembangunan infra struktur yaitu MRT. Namun mereka tidak ikhlas apabila penggusuran tanah hak milik mereka dilakukan oleh pemerintah tanpa pemberian ganti rugi yang layak sesuai dengan nilai tanah tersebut.

Sementara Pemerintah Kota Jakarta Selatan  bersikeras bahwa pihaknya tidak akan mengganti-rugi atas lahan yang diambil itu. Pihak Pemkot Jaksel, hanya akan membayar ganti rugi apabila ada perintah dari hakim. Ia berdalih pihaknya merawat lahan itu sehingga merasa berhak mengambil alih. Lahan ini, kata dia, terpaksa diambil meski secara sah berdasarkan data Badan Pertanahan Negara, lahan itu milik warga. Ia berdalih pengambilalihan ini demi percepatan proyek MRT sesuai program pembangunan infra struktur yang digelorakan oleh Presiden Jokowi.

Pembangunan Infra Struktur
Pembangunan infrastruktur yang gencar digelorakan oleh Presiden Jokowi memang kerap disalah-gunakan sebagai dalih penggusuran rakyat. Memang benar, Presiden Jokowi menggelorakan semangat pembangunan infra struktur tetapi sebenarnya bukan demi menyengsarakan namun menyejahterakan rakyat.

Kebetulan secara pribadi pada sebuah pertemuan empat mata di Istana Merdeka, pada bulan suci Ramadhan tahun 2017, Presiden Jokowi menegaskan kepada saya bahwa beliau sama sekali Tidak membenarkan pembangunan infra struktur yang dilaksanakan tanpa memberi ganti rugi kepada rakyat tergusur. Pernyataan Presiden Jokowi sesuai dengan Kontrak Politik "Jakarta Baru" yang 22 September 2012 , ditandatangani beliau selalu cagub DKI Jakarta di hadapan rakyat miskin kota Jakarta.

Namun saya adalah saksi hidup bagaimana pemerintah DKI Jakarta pada tanggal 28 September 2016 melakukan penggusuran terhadap warga Bukit Duri tanpa ganti rugi sepeser pun padahal lahan dan bangunan yang digusur secara resmi masih dalam proses hukum di PTUN dan PN Jakarta.

Prihatin
Menurut Menteri Hukum dan HAM, DR. Yasonna Laoly , Mantan Ketua MK Prof. DR. Mahfud MD , Majelis Hakim PTUN dan PN atau siapa saja yang paham hukum di negeri kita tercinta ini, penggusuran tanah dan/atau bangunan masih dalam proses hukum merupakan pelanggaran hukum secara sempurna.

Penggusuran tanah dan/atau bangunan masih dalam proses hukum merupakan suatu bentuk tindak pidana pemusnahan barang bukti pada suatu proses pengadilan Maka sungguh luar biasa memprihatinkan apabila pihak pemerintah secara leluasa seolah kebal hukum melakukan penggusuran terhadap tanah dan/atau bangunan yang masih dalam proses hukum.

Selama Indonesia memang masih merupakan negara hukum maka seharusnya tidak ada pihak mana pun termasuk bahkan sebenarnya terutama pemerintah hukumnya wajib untuk tidak boleh melanggar hukum. Betapa runyam sebuah negara hukum apabila pemerintahnya merasa berhak melakukan pelanggaran hukum apalagi secara sempurna.

Revisi
Apabila pada kenyataan ternyata pemerintah leluasa bebas merdeka melanggar hukum secara sempurna dengan menggusur atau mengambil alih atau merobohkan atau apa pun terhadap tanah dan/atau bangunan masih dalam proses hukum maka sebaiknya undang-undang pertanahan perlu ditinjau kembali.

Sebaiknya hukum pertanahan direvisi sedemikian rupa sehingga pemerintah dapat resmi selaras dengan hukum yang berlaku melakukan penggusuran terhadap tanah dan bangunan masih dalam proses hukum tanpa memberi ganti rugi.

Namun apabila hukum yang berlaku masih menegaskan bahwa tanah dan bangunan dalam proses hukum Tidak Boleh disentuh apalagi digusur atau dirobohkan, maka sebaiknya siapa pun apalagi pemerintah berkenan agak menahan diri agar tidak melakukan pelanggaran hukum dengan menggusur tanah dan bangunan masih dalam proses hukum.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya