Berita

Jaya Suprana/net

Jaya Suprana

Pelanggaran Hukum Secara Sempurna

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 21:53 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

HARRY Hardjuno, Jento Akang dan Christian Tjokro adalah para warga DKI Jakarta yang memiliki surat-surat bukti resmi hak kepemilikan resmi tanah di kawasan Jalan Panglima Polim.  

Namun, mereka tidak berdaya melawan ketikapada hari Kamis 8 September 2017 puluhan aparat pemerintah Jakarta membongkar pagar yang mereka pasang di kawasan jalan Panglima Polim Raya. Pagar itu dibangun untuk memasang surat peringatan bahwa tanah yang akan diambil alih oleh pemerintah di Jalan Panglima Polim tersebut masih dalam proses hukum karena sedang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ganti Rugi
Harry, Jento dan Christian sebenarnya bersedia mengikhlaskan tanah mereka digusur atas nama pembangunan infra struktur yaitu MRT. Namun mereka tidak ikhlas apabila penggusuran tanah hak milik mereka dilakukan oleh pemerintah tanpa pemberian ganti rugi yang layak sesuai dengan nilai tanah tersebut.

Harry, Jento dan Christian sebenarnya bersedia mengikhlaskan tanah mereka digusur atas nama pembangunan infra struktur yaitu MRT. Namun mereka tidak ikhlas apabila penggusuran tanah hak milik mereka dilakukan oleh pemerintah tanpa pemberian ganti rugi yang layak sesuai dengan nilai tanah tersebut.

Sementara Pemerintah Kota Jakarta Selatan  bersikeras bahwa pihaknya tidak akan mengganti-rugi atas lahan yang diambil itu. Pihak Pemkot Jaksel, hanya akan membayar ganti rugi apabila ada perintah dari hakim. Ia berdalih pihaknya merawat lahan itu sehingga merasa berhak mengambil alih. Lahan ini, kata dia, terpaksa diambil meski secara sah berdasarkan data Badan Pertanahan Negara, lahan itu milik warga. Ia berdalih pengambilalihan ini demi percepatan proyek MRT sesuai program pembangunan infra struktur yang digelorakan oleh Presiden Jokowi.

Pembangunan Infra Struktur
Pembangunan infrastruktur yang gencar digelorakan oleh Presiden Jokowi memang kerap disalah-gunakan sebagai dalih penggusuran rakyat. Memang benar, Presiden Jokowi menggelorakan semangat pembangunan infra struktur tetapi sebenarnya bukan demi menyengsarakan namun menyejahterakan rakyat.

Kebetulan secara pribadi pada sebuah pertemuan empat mata di Istana Merdeka, pada bulan suci Ramadhan tahun 2017, Presiden Jokowi menegaskan kepada saya bahwa beliau sama sekali Tidak membenarkan pembangunan infra struktur yang dilaksanakan tanpa memberi ganti rugi kepada rakyat tergusur. Pernyataan Presiden Jokowi sesuai dengan Kontrak Politik "Jakarta Baru" yang 22 September 2012 , ditandatangani beliau selalu cagub DKI Jakarta di hadapan rakyat miskin kota Jakarta.

Namun saya adalah saksi hidup bagaimana pemerintah DKI Jakarta pada tanggal 28 September 2016 melakukan penggusuran terhadap warga Bukit Duri tanpa ganti rugi sepeser pun padahal lahan dan bangunan yang digusur secara resmi masih dalam proses hukum di PTUN dan PN Jakarta.

Prihatin
Menurut Menteri Hukum dan HAM, DR. Yasonna Laoly , Mantan Ketua MK Prof. DR. Mahfud MD , Majelis Hakim PTUN dan PN atau siapa saja yang paham hukum di negeri kita tercinta ini, penggusuran tanah dan/atau bangunan masih dalam proses hukum merupakan pelanggaran hukum secara sempurna.

Penggusuran tanah dan/atau bangunan masih dalam proses hukum merupakan suatu bentuk tindak pidana pemusnahan barang bukti pada suatu proses pengadilan Maka sungguh luar biasa memprihatinkan apabila pihak pemerintah secara leluasa seolah kebal hukum melakukan penggusuran terhadap tanah dan/atau bangunan yang masih dalam proses hukum.

Selama Indonesia memang masih merupakan negara hukum maka seharusnya tidak ada pihak mana pun termasuk bahkan sebenarnya terutama pemerintah hukumnya wajib untuk tidak boleh melanggar hukum. Betapa runyam sebuah negara hukum apabila pemerintahnya merasa berhak melakukan pelanggaran hukum apalagi secara sempurna.

Revisi
Apabila pada kenyataan ternyata pemerintah leluasa bebas merdeka melanggar hukum secara sempurna dengan menggusur atau mengambil alih atau merobohkan atau apa pun terhadap tanah dan/atau bangunan masih dalam proses hukum maka sebaiknya undang-undang pertanahan perlu ditinjau kembali.

Sebaiknya hukum pertanahan direvisi sedemikian rupa sehingga pemerintah dapat resmi selaras dengan hukum yang berlaku melakukan penggusuran terhadap tanah dan bangunan masih dalam proses hukum tanpa memberi ganti rugi.

Namun apabila hukum yang berlaku masih menegaskan bahwa tanah dan bangunan dalam proses hukum Tidak Boleh disentuh apalagi digusur atau dirobohkan, maka sebaiknya siapa pun apalagi pemerintah berkenan agak menahan diri agar tidak melakukan pelanggaran hukum dengan menggusur tanah dan bangunan masih dalam proses hukum.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya