Berita

Jaya Suprana/net

Jaya Suprana

Pelanggaran Hukum Secara Sempurna

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 21:53 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

HARRY Hardjuno, Jento Akang dan Christian Tjokro adalah para warga DKI Jakarta yang memiliki surat-surat bukti resmi hak kepemilikan resmi tanah di kawasan Jalan Panglima Polim.  

Namun, mereka tidak berdaya melawan ketikapada hari Kamis 8 September 2017 puluhan aparat pemerintah Jakarta membongkar pagar yang mereka pasang di kawasan jalan Panglima Polim Raya. Pagar itu dibangun untuk memasang surat peringatan bahwa tanah yang akan diambil alih oleh pemerintah di Jalan Panglima Polim tersebut masih dalam proses hukum karena sedang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ganti Rugi
Harry, Jento dan Christian sebenarnya bersedia mengikhlaskan tanah mereka digusur atas nama pembangunan infra struktur yaitu MRT. Namun mereka tidak ikhlas apabila penggusuran tanah hak milik mereka dilakukan oleh pemerintah tanpa pemberian ganti rugi yang layak sesuai dengan nilai tanah tersebut.

Harry, Jento dan Christian sebenarnya bersedia mengikhlaskan tanah mereka digusur atas nama pembangunan infra struktur yaitu MRT. Namun mereka tidak ikhlas apabila penggusuran tanah hak milik mereka dilakukan oleh pemerintah tanpa pemberian ganti rugi yang layak sesuai dengan nilai tanah tersebut.

Sementara Pemerintah Kota Jakarta Selatan  bersikeras bahwa pihaknya tidak akan mengganti-rugi atas lahan yang diambil itu. Pihak Pemkot Jaksel, hanya akan membayar ganti rugi apabila ada perintah dari hakim. Ia berdalih pihaknya merawat lahan itu sehingga merasa berhak mengambil alih. Lahan ini, kata dia, terpaksa diambil meski secara sah berdasarkan data Badan Pertanahan Negara, lahan itu milik warga. Ia berdalih pengambilalihan ini demi percepatan proyek MRT sesuai program pembangunan infra struktur yang digelorakan oleh Presiden Jokowi.

Pembangunan Infra Struktur
Pembangunan infrastruktur yang gencar digelorakan oleh Presiden Jokowi memang kerap disalah-gunakan sebagai dalih penggusuran rakyat. Memang benar, Presiden Jokowi menggelorakan semangat pembangunan infra struktur tetapi sebenarnya bukan demi menyengsarakan namun menyejahterakan rakyat.

Kebetulan secara pribadi pada sebuah pertemuan empat mata di Istana Merdeka, pada bulan suci Ramadhan tahun 2017, Presiden Jokowi menegaskan kepada saya bahwa beliau sama sekali Tidak membenarkan pembangunan infra struktur yang dilaksanakan tanpa memberi ganti rugi kepada rakyat tergusur. Pernyataan Presiden Jokowi sesuai dengan Kontrak Politik "Jakarta Baru" yang 22 September 2012 , ditandatangani beliau selalu cagub DKI Jakarta di hadapan rakyat miskin kota Jakarta.

Namun saya adalah saksi hidup bagaimana pemerintah DKI Jakarta pada tanggal 28 September 2016 melakukan penggusuran terhadap warga Bukit Duri tanpa ganti rugi sepeser pun padahal lahan dan bangunan yang digusur secara resmi masih dalam proses hukum di PTUN dan PN Jakarta.

Prihatin
Menurut Menteri Hukum dan HAM, DR. Yasonna Laoly , Mantan Ketua MK Prof. DR. Mahfud MD , Majelis Hakim PTUN dan PN atau siapa saja yang paham hukum di negeri kita tercinta ini, penggusuran tanah dan/atau bangunan masih dalam proses hukum merupakan pelanggaran hukum secara sempurna.

Penggusuran tanah dan/atau bangunan masih dalam proses hukum merupakan suatu bentuk tindak pidana pemusnahan barang bukti pada suatu proses pengadilan Maka sungguh luar biasa memprihatinkan apabila pihak pemerintah secara leluasa seolah kebal hukum melakukan penggusuran terhadap tanah dan/atau bangunan yang masih dalam proses hukum.

Selama Indonesia memang masih merupakan negara hukum maka seharusnya tidak ada pihak mana pun termasuk bahkan sebenarnya terutama pemerintah hukumnya wajib untuk tidak boleh melanggar hukum. Betapa runyam sebuah negara hukum apabila pemerintahnya merasa berhak melakukan pelanggaran hukum apalagi secara sempurna.

Revisi
Apabila pada kenyataan ternyata pemerintah leluasa bebas merdeka melanggar hukum secara sempurna dengan menggusur atau mengambil alih atau merobohkan atau apa pun terhadap tanah dan/atau bangunan masih dalam proses hukum maka sebaiknya undang-undang pertanahan perlu ditinjau kembali.

Sebaiknya hukum pertanahan direvisi sedemikian rupa sehingga pemerintah dapat resmi selaras dengan hukum yang berlaku melakukan penggusuran terhadap tanah dan bangunan masih dalam proses hukum tanpa memberi ganti rugi.

Namun apabila hukum yang berlaku masih menegaskan bahwa tanah dan bangunan dalam proses hukum Tidak Boleh disentuh apalagi digusur atau dirobohkan, maka sebaiknya siapa pun apalagi pemerintah berkenan agak menahan diri agar tidak melakukan pelanggaran hukum dengan menggusur tanah dan bangunan masih dalam proses hukum.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya