Berita

Yuyuk Andriati

Hukum

Novanto Diopname, KPK Pertimbangkan Dua Langkah

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 18:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima alasan resmi ketidakhadiran Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam jadwal pemeriksaannya hari ini.

Sedianya, Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa penyidik sebagai tersangka skandal E-KTP di Gedung KPK, Jakarta, pada pagi hari ini.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, Novanto mengalami kenaikan gula darah dan dirawat di Rumah Sakit Siloam Semanggi, sejak Minggu (10/9).


"Hari ini penyidik KPK telah menerima surat tertanggal 11 September yang menyatakan yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik karena sedang sakit dan diopname," kata pelaksana harian (PLH) Humas dan Informasi KPK, Yuyuk Andriati Ishak, di Gedung KPK, Senin (11/9).

Menurut Yuyuk, penyidik sedang mempertimbangkan penjadwalan ulang terhadap Novanto.

"Langkah selanjutnya tentu penyidik cek ulang apakah apakah nanti akan dipanggil ulang, atau ada langkah lain yang akan dilakukan penyidik dan sah secara hukum," ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa KPK bisa meminta  second opinion atau menanyakan pendapat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai alasan sakit Novanto.

"Perlu diingat juga KPK memiliki perjanjian dengan Ikatan Dokter Indonesia, yang juga bisa cek second opinion terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.

Pagi tadi, surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi Novanto disampaikan langsung oleh Idrus kepada bagian administrasi KPK.

Idrus menyampaikan, ketidakhadiran Novanto adalah rekomendasi dari pihak dokter yang menanganinya.

"Berdasarkan pemeriksaan dokter semalam dan tadi saya ketemu Pak SN di sana, sudah ada tiga dokter dan beberapa perawat. Dan sekali lagi, penyakit Pak Novanto itu gula darah berpengaruh pada fungsi ginjal dan jantung. Sehingga dokter merekomendasikan tidak hadir," jelas Idrus kepada wartawan di Gedung KPK. [ald] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya