Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Langgar UU dan Hak Pasien, Boikot RS Mitra Keluarga Kalideres !

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 16:29 WIB | LAPORAN:

Aparat Kepolisian Republik Indonesia harus segera turun tangan melakukan pengusutan terhadap meninggalnya pasien anak balita Debora Simanjorang di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
 
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyampaikan, kasus meninggalnya Debora di RS Mitra Keluarga Kali Deres karena keluarga tidak bisa memenuhi langsung pembayaran PICU merupakan fakta bahwa nilai-nilai kemanusiaan dikalahkan secara sistemik oleh motif bisnis Rumah Sakit.
 
"Pihak dokter dan petugas di Rumah Sakit tersebut dengan sadar melalaikan tugasnya sehingga menyebabkan kematian ananda Debora. Karena itu, aparat Kepolisian harus segera turun tangan mengusut kasus ini sampai tuntas,” jelas dia dalam perbincangan, Senin (11/9).
 

 
Timboel menegaskan, di dalam UU 44/2009 tentang Rumah Sakit (RS), sudah jelas mengatur tentang asas, tujuan, fungsi, hak dan kewajiban Rumah Sakit. Dan, di Pasal 2 UU 44/2009 itu menyatakan, Rumah Sakit diselenggaarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai Kemanusiaan.
 
Mungkin, lanjut Timboel, para pemilik Rumah Sakit dan para petugasnya harus ditekankan dan disuruh kembali membaca berbagai peraturan perundang-undangan tentang Rumah Sakit dan pelayanannya, agar bisa menerapkannya secara manusiawi kepada pasien.
 
"Jadi jangan selalu uang melulu yang dikedepankan. Baca, di pasal 3 menyatakan Rumah Sakit bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien. Lalu, di Pasal 29 ayat 1 e menyatakan setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin,” paparnya.
 
Tidak hanya itu, pada pasal 32 huruf c menyatakan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
 
Ditegaskan Timboel, mengacu pada pasal pasal di UU 44/2009 itu, maka kasus kematian yang dialami Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres merupakan suatu bentuk nyata pelanggaran pasal pasal-pasal itu oleh pihak Rumah Sakit.
 
"Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres secara sistemik melalukan pelanggaran hak pasien untuk dirawat, sehingga yang tadinya bisa diselamatkan malah meninggal dunia. Dan, Rumah Sakit melalaikan kewajibannya,” ujarnya.
 
Meskipun ada argumentasi bahwa Rumah Sakit yang bersangkutan tidak mengadakan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menurut Timboel, RS Mitra tetap wajib menangani kegawatdaruratan yang dialami si pasien.
 
Keharusan ini, lanjut dia, diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya Pasal 25 poin b, Pasal 33, dan Pasal 40 didukung oleh Pasal 29 Permenkes 71/2013 dan surat edaran nomor HK/Menkes/31/I/2014.
 
"RS Mitra tidak boleh membiarkan dan tidak melakukan kewajibannya bagi pasien peserta BPJS Kesehatan. Saya menilai, bahwa para dokter dan petugas di RS Mitra dengan sangat jelas melakukan pembiaran dan melakukan kelalaian dengan sadar sehingga menyebabkan kematian ananda Deborah,” ujar Timboel.
 
Karena itulah, dia juga mendesak aparat kepolisian segera melakukan pengusutan terhadap kelalaian pihak rumah sakit. "Polisi harus menyidik kasus ini dan bisa menjerat dokter dan para petugas tersebut dengan Pasal 359 KUHP yang menyatakan Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama lamanya 5 tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun,” ujarnya.
 
Dalam Pasal 359 tersebut, lanjut Timboel, R.Soesilo (1996) menafsirkan bahwa kematian dalam Pasal 359 KUHP itu akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa. "Selain proses pidana, saya mendesak pemerintah cq. Kemenkes memanggil manajemen RS dan memberikan sanksi keras kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres tersebut. Pemerintah harus tegas dalam kasus ini,” ujarnya.
 
Timboel juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar segera memanggil dokter-dokter yang terlibat dalam pelayanan di Rumah Sakit itu. "Dan berikan sanksi keras kepada dokter-dokter tersebut,” ujar Timboel.
 
Timboel juga mengajak masyarakat umum memboikot Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres itu yang dengan sengaja dan sadar menyebabkan kematian ananda Debora. "Boikot saja rumah sakit itu,” pungkasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya