Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Langgar UU dan Hak Pasien, Boikot RS Mitra Keluarga Kalideres !

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 16:29 WIB | LAPORAN:

Aparat Kepolisian Republik Indonesia harus segera turun tangan melakukan pengusutan terhadap meninggalnya pasien anak balita Debora Simanjorang di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
 
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyampaikan, kasus meninggalnya Debora di RS Mitra Keluarga Kali Deres karena keluarga tidak bisa memenuhi langsung pembayaran PICU merupakan fakta bahwa nilai-nilai kemanusiaan dikalahkan secara sistemik oleh motif bisnis Rumah Sakit.
 
"Pihak dokter dan petugas di Rumah Sakit tersebut dengan sadar melalaikan tugasnya sehingga menyebabkan kematian ananda Debora. Karena itu, aparat Kepolisian harus segera turun tangan mengusut kasus ini sampai tuntas,” jelas dia dalam perbincangan, Senin (11/9).
 

 
Timboel menegaskan, di dalam UU 44/2009 tentang Rumah Sakit (RS), sudah jelas mengatur tentang asas, tujuan, fungsi, hak dan kewajiban Rumah Sakit. Dan, di Pasal 2 UU 44/2009 itu menyatakan, Rumah Sakit diselenggaarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai Kemanusiaan.
 
Mungkin, lanjut Timboel, para pemilik Rumah Sakit dan para petugasnya harus ditekankan dan disuruh kembali membaca berbagai peraturan perundang-undangan tentang Rumah Sakit dan pelayanannya, agar bisa menerapkannya secara manusiawi kepada pasien.
 
"Jadi jangan selalu uang melulu yang dikedepankan. Baca, di pasal 3 menyatakan Rumah Sakit bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien. Lalu, di Pasal 29 ayat 1 e menyatakan setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin,” paparnya.
 
Tidak hanya itu, pada pasal 32 huruf c menyatakan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
 
Ditegaskan Timboel, mengacu pada pasal pasal di UU 44/2009 itu, maka kasus kematian yang dialami Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres merupakan suatu bentuk nyata pelanggaran pasal pasal-pasal itu oleh pihak Rumah Sakit.
 
"Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres secara sistemik melalukan pelanggaran hak pasien untuk dirawat, sehingga yang tadinya bisa diselamatkan malah meninggal dunia. Dan, Rumah Sakit melalaikan kewajibannya,” ujarnya.
 
Meskipun ada argumentasi bahwa Rumah Sakit yang bersangkutan tidak mengadakan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menurut Timboel, RS Mitra tetap wajib menangani kegawatdaruratan yang dialami si pasien.
 
Keharusan ini, lanjut dia, diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya Pasal 25 poin b, Pasal 33, dan Pasal 40 didukung oleh Pasal 29 Permenkes 71/2013 dan surat edaran nomor HK/Menkes/31/I/2014.
 
"RS Mitra tidak boleh membiarkan dan tidak melakukan kewajibannya bagi pasien peserta BPJS Kesehatan. Saya menilai, bahwa para dokter dan petugas di RS Mitra dengan sangat jelas melakukan pembiaran dan melakukan kelalaian dengan sadar sehingga menyebabkan kematian ananda Deborah,” ujar Timboel.
 
Karena itulah, dia juga mendesak aparat kepolisian segera melakukan pengusutan terhadap kelalaian pihak rumah sakit. "Polisi harus menyidik kasus ini dan bisa menjerat dokter dan para petugas tersebut dengan Pasal 359 KUHP yang menyatakan Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama lamanya 5 tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun,” ujarnya.
 
Dalam Pasal 359 tersebut, lanjut Timboel, R.Soesilo (1996) menafsirkan bahwa kematian dalam Pasal 359 KUHP itu akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa. "Selain proses pidana, saya mendesak pemerintah cq. Kemenkes memanggil manajemen RS dan memberikan sanksi keras kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres tersebut. Pemerintah harus tegas dalam kasus ini,” ujarnya.
 
Timboel juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar segera memanggil dokter-dokter yang terlibat dalam pelayanan di Rumah Sakit itu. "Dan berikan sanksi keras kepada dokter-dokter tersebut,” ujar Timboel.
 
Timboel juga mengajak masyarakat umum memboikot Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres itu yang dengan sengaja dan sadar menyebabkan kematian ananda Debora. "Boikot saja rumah sakit itu,” pungkasnya. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya