Berita

Noor Aziz Said/Net

Hukum

Ahli: BAP Bisa Direvisi Di Persidangan, Tapi Tidak Sembarangan

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 15:46 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa direvisi pada saat proses persidangan. Sebab, saat memberikan keterangan dalam proses penyidikan, seorang saksi tidak disumpah.

Begitu kata ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said saat memberikan pemaparan keahliannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Miryam S Haryani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Noor menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan tidak di bawah sumpah, tidak bisa dijadikan landasan yang kuat dan berkekuatan hukum mengikat. BAP, sambung Noor, merupakan barang bukti yang akan diuji dalam pengadilan.


"Apabila keterangan yang tidak disumpah bersesuaian dengan keterangan saksi yang disumpah, maka itu, jadi tambahan alat bukti," urainya.

Meski demikian, langkah untuk mencabut BAP di pengadilan tidak serta merta bebas dilakukan. Pencabutan BAP dalam persidangan harus dengan alasan jelas, semisal merujuk pada data yang kurang dalam BAP.

"Jadi tidak sembarangan dicabut, jadi betul-betul ada alasan yang kuat untuk mencabut BAP," ujarnya.

Miryam S Haryani didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Politisi Hanura itu diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP. Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengaku tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. [ian]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya