Berita

Noor Aziz Said/Net

Hukum

Ahli: BAP Bisa Direvisi Di Persidangan, Tapi Tidak Sembarangan

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 15:46 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa direvisi pada saat proses persidangan. Sebab, saat memberikan keterangan dalam proses penyidikan, seorang saksi tidak disumpah.

Begitu kata ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said saat memberikan pemaparan keahliannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Miryam S Haryani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Noor menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan tidak di bawah sumpah, tidak bisa dijadikan landasan yang kuat dan berkekuatan hukum mengikat. BAP, sambung Noor, merupakan barang bukti yang akan diuji dalam pengadilan.


"Apabila keterangan yang tidak disumpah bersesuaian dengan keterangan saksi yang disumpah, maka itu, jadi tambahan alat bukti," urainya.

Meski demikian, langkah untuk mencabut BAP di pengadilan tidak serta merta bebas dilakukan. Pencabutan BAP dalam persidangan harus dengan alasan jelas, semisal merujuk pada data yang kurang dalam BAP.

"Jadi tidak sembarangan dicabut, jadi betul-betul ada alasan yang kuat untuk mencabut BAP," ujarnya.

Miryam S Haryani didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Politisi Hanura itu diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP. Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengaku tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya