Berita

Hukum

Ahli: Miryam Mendapat Tekanan Dari Luar, Bukan Dari Penyidik

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 15:10 WIB | LAPORAN:

Ada tiga pengaruh daya paksa yang dapat dilakukan pihak tertentu. Daya paksa yang bersifat mutlak, bersifat relatif dan yang merupakan suatu keadaan darurat.

Hal tersebut dibeberkan ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz Said, untuk mengklasifikasi pernyataan terdakwa keterangan palsu, Miryam S, Haryani, bahwa dirinya mengalami tekanan dalam memberi keterangan saat pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Noor, daya paksa itu muncul bila ada tekanan yang kuat secara absolut atau tidak bisa dilawan. Tapi ada juga tekanan yang relatif bisa dilawan. Dalam pandangannya, pernyataan Miryam yang mendapat tekanan dari penyidik KPK tidak masuk dalam tiga kategori daya paksa. Sebab, setelah melakukan pemeriksan, penyidik menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi untuk ditandatangani. Dalam kesempatan itu, saksi bisa membaca BAP dan bisa menambahkan keterangan dalam BAP maupun mengurangi keterangan di BAP.


"Menurut pendapat saya apabila mengacu kepada penyidik malah tidak ada daya paksa, absolut, relatif, maupun biasa," ujar Noor saat dihadirkan dalam sidang lanjutan Miryam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Lebih lanjut Noor berpendapat, tekanan yang didapat Miryam bukan terjadi saat proses pemeriksaan di KPK. Menurutnya, Miryam telah mendapat tekanan sebelum diperiksa penyidik KPK.

Miryam, sambung Noor, sudah berada di bawah pengaruh sesuatu sehingga menurut dan tidak memiliki kehendak bebas dalam memberikan keterangan. Menurut Noor, kemungkinan pengaruh dari pihak luar itu telah memengaruhi psikis Miryam.

"Pada substansinya paksaan atau tekanan berasal dari manusia. Kemungkinan, saat hadir di pemeriksaan, Miryam telah menerima pesan dari pihak lain, sehingga berada di bawah ancaman. Jadi tidak terbatas pada penyidik, bisa jadi tekanan psikis sebelumnya," ungkap Noor.

Miryam yang berasal dari Partai Hanura, diduga berbohong saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP. Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP. Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Dalam persidangan, Miryam mengaku sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya