Berita

Hukum

Ahli: Miryam Mendapat Tekanan Dari Luar, Bukan Dari Penyidik

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 15:10 WIB | LAPORAN:

Ada tiga pengaruh daya paksa yang dapat dilakukan pihak tertentu. Daya paksa yang bersifat mutlak, bersifat relatif dan yang merupakan suatu keadaan darurat.

Hal tersebut dibeberkan ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz Said, untuk mengklasifikasi pernyataan terdakwa keterangan palsu, Miryam S, Haryani, bahwa dirinya mengalami tekanan dalam memberi keterangan saat pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Noor, daya paksa itu muncul bila ada tekanan yang kuat secara absolut atau tidak bisa dilawan. Tapi ada juga tekanan yang relatif bisa dilawan. Dalam pandangannya, pernyataan Miryam yang mendapat tekanan dari penyidik KPK tidak masuk dalam tiga kategori daya paksa. Sebab, setelah melakukan pemeriksan, penyidik menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi untuk ditandatangani. Dalam kesempatan itu, saksi bisa membaca BAP dan bisa menambahkan keterangan dalam BAP maupun mengurangi keterangan di BAP.


"Menurut pendapat saya apabila mengacu kepada penyidik malah tidak ada daya paksa, absolut, relatif, maupun biasa," ujar Noor saat dihadirkan dalam sidang lanjutan Miryam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Lebih lanjut Noor berpendapat, tekanan yang didapat Miryam bukan terjadi saat proses pemeriksaan di KPK. Menurutnya, Miryam telah mendapat tekanan sebelum diperiksa penyidik KPK.

Miryam, sambung Noor, sudah berada di bawah pengaruh sesuatu sehingga menurut dan tidak memiliki kehendak bebas dalam memberikan keterangan. Menurut Noor, kemungkinan pengaruh dari pihak luar itu telah memengaruhi psikis Miryam.

"Pada substansinya paksaan atau tekanan berasal dari manusia. Kemungkinan, saat hadir di pemeriksaan, Miryam telah menerima pesan dari pihak lain, sehingga berada di bawah ancaman. Jadi tidak terbatas pada penyidik, bisa jadi tekanan psikis sebelumnya," ungkap Noor.

Miryam yang berasal dari Partai Hanura, diduga berbohong saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP. Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP. Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Dalam persidangan, Miryam mengaku sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya