Masalah ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo yang tak kunjung kelar. PT Minarak Lapindo Brantas dan pemerintah harus urunan agar masyarakat yang terdampak luapan lumpur bisa mendapat hak-haknya.
Begitu kata Anggota Komisi V DPR Sungkono yang mengaku prihatin dengan korban lumpu Lapindo. Dalam data yang dipegang politisi PAN ini, setidaknya masih ada 30 warga yang antre menunggu ganti rugi Lapindo dengan total kerugian Rp 900 miliar. Ganti rugi itu harusnya sudah dibayar, karena mereka merupakan warga masyarakat yang masuk dalam peta area terdampak.
"Masih ada sekitar 30 warga yang hingga saat ini belum menerima ganti rugi dengan total kerugian sekitar Rp 900 miliar. Ini sudah 12 tahun, kerugian mereka belum terbayarkan,†cetusnya.
Data itu didapatnya setelah Komisi V DPR melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Ketua DPRD Sidoarjo Sulamul Hadi Nurmawan, Irjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ridho Ananda Anwar, Kepala Pusat Pengendalian Lumpur Lapindo (PPLS) Dwi Sugiyanto, dan perwakilan korban Lapindo. Adapun 30 warga itu dulunya pengusaha namun kemudian tikar pasca karena usahanya tertimbun lumpur.
Awalnya, kata Sungkono, ada kesepakatan menggunakan skema Bussines to Bussines (B to B) kepada para pengusaha dengan PT Minarak. Sayangnya, skema ini gagal lantaran PT Minarak tak kunjung menyelesaikan masalah ganti rugi itu.
“Makanya para pengusaha ini meminta semacam keadilan karena yang perlu diperhatikan. Mereka juga merupakan warga yang masuk dalam peta area terdampak. Mereka meminta diperlakukan sama dengan warga lain yang sudah dapat ganti rugi dari dana talangan,†katanya.
Sungkono menganggap, permasalahan sosial korban lumpur ini merupakan serangkaian persoalan yang tak kunjung terselesaikan. Padahal, payung hukum masalah gati rugi sudah jelas dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sayangnya, PT Minarak terkesan abai terkait masalah ganti rugi. Padahal, jelas-jelas ke-30 pengusaha ini masuk dalam kategori peta area terdampak.
"Ini tanah sudah dikelola sama PPLS, tapi ganti rugi belum sama sekali diterima dan ini sudah hampir 12 tahun. Mereka itu sama-sama korban, tapi kok ada perlakukan berbeda. Warga yang di luar area terdampak saja menerima ganti rugi, sementara mereka yang jelas-jelas masuk area terdampak belum menerima sama sekali ganti rugi. Negara harus menjamin penuntasan ganti rugi ini," tegasnya.
Dalam waktu dekat ini, sambung dia, Komisi V akan segera memanggil pihak terkait, mulai dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk penuntasan masalah ini. Harapannya, bakal ada langkah kongkret dari Pemerintah untuk membantu para korban dalam hal ganti rugi. Misal dana talangan yang dikucurkan dari APBN atau mendesak pihak PT Minarak untuk memberikan ganti rugi.
"Harusnya, Pemerintah tanggap karena ini persoalan warga.Jangan ada kesan negara abai terhadap persoalan ganti rugi ini sehingga warga terpaksa berhadap-hadapan dengan PT Minarak yang belum mau menyelesaikan masalah itu," tambah dia.
[ian]