Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Dipanggil Ombudsman, Bos Lippo: Saya Senang Meikarta Clear

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 21:25 WIB | LAPORAN:

Lima utusan dari Lippo Group, dipanggil komisioner Ombudsman terkait megaproyek Meikarta, Jumat (8/9). Pemanggilan tersebut disambut baik oleh pihak pengembang.

"Saya sangat senang. Jadi semua  permasalahan yang ada bisa clear," kata Dirut Komunikasi PT Lippo Group, Danang Kemayan Jati saat ditemui di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.

Amatan dia, selama ini pemberitaan terkait proyek Meikarta jauh dari harapan. Bahkan, pemberitaan dianggap simpang siur dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


"Semua diharapkan dengan adanya Ombudsman membantu semua. Sehingga tidak terjadi pemelintiran (pemberitaan), tidak terjadi berita-berita yang simpang siur," paparnya.

Seperti diketahui, proyek yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat tersebut, masih dalam proses pengerjaan tahap pertama. Namun, pihak pemerintah setempat, mempertanyakan ijin pembangunan proyek.

Apalagi, manajemen Meikarta justru telah terlebih dulu menjual unit pemukiman meski proses perizinan belum rampung.

Atas dasar itulah, Ombudsman memanggil pihak Lippo Group selaku pengembang Megaproyek senilai Rp 278 triliun tersebut untuk menjelaskan persoalan perizinan.

Pertemuan antara pihak Lippo dengan Ombudsman itu, merupakan kelanjutan diskusi terbuka terkait peran pemerintah terhadap proyek Meikarta.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Lippo mengutus lima perwakilannya. Selain Danang, empat perwakilan lainnya adalah Direktur Lippo Cikarang Ju Kian Salim, Corporate Secretary PT Lippo Cikarang Dea Thamrin, Project Development Manager PT Lippo Cikarang Eddy Triyanto Sudjatmiko dan Advisor Lippo Cikarang, Mohammaf Amin Fauzi.

Sedangkan dari Ombudsman RI diwakilkan komisionernya Alamsyah Saragih. Alamsyah menggantikan Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai yang berhalangan hadir. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya