Berita

Abdullah Al Katiri (tengah)

Hukum

Pengacara: Omongan Alfian Tanjung Soal PDIP Berisi PKI Berbekal Fakta

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 18:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya memaksakan kasus pidana terhadap penceramah agama Islam, Alfian Tanjung, dengan berbekal laporan dari kader PDI Perjuangan, Tanda Pardamaean Nasution.

Pelapor mengadukan ustad yang terkenal karena ceramahnya soal kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) itu dengan pasal 310 dan 311 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik

Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri, mengatakan, pasal 310 dan 311 itu seharusnya terkait delik aduan.


"Saya terangkan bahwa delik ini harus perorangan, maksudnya bukan instansi pemerintah, pengurus satu perkumpulan dan golongan tertentu," terang Al Katiri, di AQL Center, Jalan Tebet Utara 1, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).

Mengenai penggunaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang digunakan oleh Polda Metro Jaya, Al Katiri secara tegas mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Alfian Tanjung di media sosial Twitter-nya tentang PDIP dan PKI memiliki fakta-fakta.

Kasus ini berangkat dari kicauan Alfian di Twitter yang berbunyi: "PDIP yang 85% isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam #GaduhKarenaAhok."

"Memang ada kok yang ngomong, kadernya sendiri yang mengaku, kalian lihatlah rekaman-rekamannya di Youtube. Jadi menurut saya ini bentuk kepanikan saja karena Ustad kembali bebas (sebelumnya)," kata Al Katiri.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, mengatakan ustad Alfian Tanjung dilaporkan dengan sangkaan UU ITE dan pasal KUHP 310 dan 311.

"Berkas perkaranya, kemarin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami menunggu berkas lengkap (P21) setelah itu lanjut tahap selanjutnya penyerahaan tersangka dan barang bukti," terang Gede.

Sebelum ditahan di Mako Brimob, Alfian sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube, tetapi dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Alfian Tanjung juga pernah menuduh Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, sebagai kader PKI. Tetapi ia kemudian mengakui salah dan meminta maaf kepada Nezar di Gedung Dewan Pers, Jakarta. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya