Berita

Abdullah Al Katiri (tengah)

Hukum

Pengacara: Omongan Alfian Tanjung Soal PDIP Berisi PKI Berbekal Fakta

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 18:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya memaksakan kasus pidana terhadap penceramah agama Islam, Alfian Tanjung, dengan berbekal laporan dari kader PDI Perjuangan, Tanda Pardamaean Nasution.

Pelapor mengadukan ustad yang terkenal karena ceramahnya soal kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) itu dengan pasal 310 dan 311 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik

Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri, mengatakan, pasal 310 dan 311 itu seharusnya terkait delik aduan.


"Saya terangkan bahwa delik ini harus perorangan, maksudnya bukan instansi pemerintah, pengurus satu perkumpulan dan golongan tertentu," terang Al Katiri, di AQL Center, Jalan Tebet Utara 1, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).

Mengenai penggunaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang digunakan oleh Polda Metro Jaya, Al Katiri secara tegas mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Alfian Tanjung di media sosial Twitter-nya tentang PDIP dan PKI memiliki fakta-fakta.

Kasus ini berangkat dari kicauan Alfian di Twitter yang berbunyi: "PDIP yang 85% isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam #GaduhKarenaAhok."

"Memang ada kok yang ngomong, kadernya sendiri yang mengaku, kalian lihatlah rekaman-rekamannya di Youtube. Jadi menurut saya ini bentuk kepanikan saja karena Ustad kembali bebas (sebelumnya)," kata Al Katiri.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, mengatakan ustad Alfian Tanjung dilaporkan dengan sangkaan UU ITE dan pasal KUHP 310 dan 311.

"Berkas perkaranya, kemarin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami menunggu berkas lengkap (P21) setelah itu lanjut tahap selanjutnya penyerahaan tersangka dan barang bukti," terang Gede.

Sebelum ditahan di Mako Brimob, Alfian sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube, tetapi dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Alfian Tanjung juga pernah menuduh Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, sebagai kader PKI. Tetapi ia kemudian mengakui salah dan meminta maaf kepada Nezar di Gedung Dewan Pers, Jakarta. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya