Berita

Alfian Tanjung/net

Hukum

Pengacara: Alfian Tanjung Diperlakukan Seperti Teroris

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 17:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) mengecam keras penangkapan dan penahanan terhadap klien mereka yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Dalam prosedur penangkapan, tim advokat menilai banyak kejanggalan. Salah satunya adalah surat perintah penangkapan yang tidak disertai tanggal.

"Saya lihat surat itu memang perintah penangkapan. Yang aneh tidak tertulis tanggalnya, hanya September sampai September." kata Koordinator TAAT, Abdullah Al Katiri, di AQL Center, Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).


"Kami berdebat soal itu," tambahnya.

Selanjutnya, jelas Al Katiri, Alfian Tanjung disuruh menandatangani surat perintah penahanan dan penangkapan tetapi ia menolak

"Ustad tidak mau tanda tangan, makanya dia hanya diam waktu itu," ingat Al Katiri.

Al Katiri mengatakan kejanggalan berikutnya waktu Alfian dibawa dari Rumah Tahanan Klas I Surabaya ke Jakarta oleh pihak Polda Metro Jaya. Setelah dicek di Polda, klien mereka sudah tidak ada karena sudah dibawa ke rumah tahanan Mako Brimob.

"Nah, saya makin bingung, Ustad itu disangkakan dengan pasal 310 dan 311 yang hukumannya paling lama 1 tahun 4 bulan. Tapi kok langsung dibawa ke Mako Brimob sudah seperti pelaku kejahatan luar biasa, diperlakukan seperti teroris," sesalnya.

Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka terkait opininya di media sosial yang menuduh PDI Perjuangan diisi banyak kader Partai Komunis Indonesia (PKI). Ia disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Masih dalam kasus yang sama, Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, lewat tim pengacara yang dipimpin Ifdhal Kasim juga melaporkan Alfian ke Bareskrim Polri.

"Kami melaporkan seseorang yang bernama Alfian Tanjung yang memberikan beberapa pernyataan di beberapa tempat yang mengatakan klien kami, Bapak Teten Masduki adalah PKI dan juga mengatakan kantor Kepala Staf Presiden (KSP) menjadi sarang PKI," kata Ifdhal Kasim, pada akhir Januari 2017

Sebelum ditahan di Mako Brimob, Alfian sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube, tetapi dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Malam itu juga, habis pemeriksaan awal setelah itu langsung dibawa ke Rutan Mako Brimob," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Neyeng, di Polda Metro Jaya, Jumat pagi (8/9).

Alfian Tanjung juga pernah menuduh Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, sebagai kader PKI. Tetapi ia kemudian mengakui salah dan meminta maaf kepada Nezar di Gedung Dewan Pers, Jakarta. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya