Berita

Alfian Tanjung/net

Hukum

Pengacara: Alfian Tanjung Diperlakukan Seperti Teroris

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 17:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) mengecam keras penangkapan dan penahanan terhadap klien mereka yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Dalam prosedur penangkapan, tim advokat menilai banyak kejanggalan. Salah satunya adalah surat perintah penangkapan yang tidak disertai tanggal.

"Saya lihat surat itu memang perintah penangkapan. Yang aneh tidak tertulis tanggalnya, hanya September sampai September." kata Koordinator TAAT, Abdullah Al Katiri, di AQL Center, Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).


"Kami berdebat soal itu," tambahnya.

Selanjutnya, jelas Al Katiri, Alfian Tanjung disuruh menandatangani surat perintah penahanan dan penangkapan tetapi ia menolak

"Ustad tidak mau tanda tangan, makanya dia hanya diam waktu itu," ingat Al Katiri.

Al Katiri mengatakan kejanggalan berikutnya waktu Alfian dibawa dari Rumah Tahanan Klas I Surabaya ke Jakarta oleh pihak Polda Metro Jaya. Setelah dicek di Polda, klien mereka sudah tidak ada karena sudah dibawa ke rumah tahanan Mako Brimob.

"Nah, saya makin bingung, Ustad itu disangkakan dengan pasal 310 dan 311 yang hukumannya paling lama 1 tahun 4 bulan. Tapi kok langsung dibawa ke Mako Brimob sudah seperti pelaku kejahatan luar biasa, diperlakukan seperti teroris," sesalnya.

Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka terkait opininya di media sosial yang menuduh PDI Perjuangan diisi banyak kader Partai Komunis Indonesia (PKI). Ia disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Masih dalam kasus yang sama, Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, lewat tim pengacara yang dipimpin Ifdhal Kasim juga melaporkan Alfian ke Bareskrim Polri.

"Kami melaporkan seseorang yang bernama Alfian Tanjung yang memberikan beberapa pernyataan di beberapa tempat yang mengatakan klien kami, Bapak Teten Masduki adalah PKI dan juga mengatakan kantor Kepala Staf Presiden (KSP) menjadi sarang PKI," kata Ifdhal Kasim, pada akhir Januari 2017

Sebelum ditahan di Mako Brimob, Alfian sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube, tetapi dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Malam itu juga, habis pemeriksaan awal setelah itu langsung dibawa ke Rutan Mako Brimob," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Neyeng, di Polda Metro Jaya, Jumat pagi (8/9).

Alfian Tanjung juga pernah menuduh Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, sebagai kader PKI. Tetapi ia kemudian mengakui salah dan meminta maaf kepada Nezar di Gedung Dewan Pers, Jakarta. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya