DPR mewacanakan merevisi paket undang-undang penegaÂkan hukum dari mulai Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Undang-Undang Kejaksaan. Komisi III pun akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) ke beberapa kampus di seluruh Indonesia guna mensosialisasiÂkan rencana tersebut.
Namun rencana revisi itu diÂtentang oleh banyak kalangan. Mereka menduga wacana itu dimunculkan sebagai bentuk kamuflase baru untuk merevisi Undang-Undang KPK. Berikut ini pandangan pakar hukum tata negara, Refly Harun terkait rencana DPR;
Apa pendapat Anda atas rencana revisi paket undang-undang penegakan hukum termasuk UU KPK?
Kalau kita bicara mengenai revisi Undang-Undang KPK, masalahnya itu soal kepercayaan. Pertanyaannya apakah revisi diÂmaksudkan untuk mengefektifÂkan pemberantasan korupsi atau malah memperlemahnya? Salah satunya dengan memperlemah KPK. Sebenarnya banyak yang khawatir, kalau revisi Undang-Undang KPK itu hanya cara saja untuk memperlemah KPK. Karena kita tahu, hanya KPK yang berdaya untuk memproses kasus-kasus korupsi yang meliÂbatkan pejabat tinggi. Mulai dari menteri, anggota DPR, DPRD, gubernur, walikota, dan hakim sudah pernah dijerat oleh KPK. Sehingga tidak heran kalau tidak ada yang suka dengan KPK.
Kalau kita bicara mengenai revisi Undang-Undang KPK, masalahnya itu soal kepercayaan. Pertanyaannya apakah revisi diÂmaksudkan untuk mengefektifÂkan pemberantasan korupsi atau malah memperlemahnya? Salah satunya dengan memperlemah KPK. Sebenarnya banyak yang khawatir, kalau revisi Undang-Undang KPK itu hanya cara saja untuk memperlemah KPK. Karena kita tahu, hanya KPK yang berdaya untuk memproses kasus-kasus korupsi yang meliÂbatkan pejabat tinggi. Mulai dari menteri, anggota DPR, DPRD, gubernur, walikota, dan hakim sudah pernah dijerat oleh KPK. Sehingga tidak heran kalau tidak ada yang suka dengan KPK.
Apakah publik percaya renÂcana DPR merevisi UU KPK untuk memperkuat? Menurut saya sampai hari ini publik tidak bisa diyakinkan oleh anggota DPR dan juga wakil pemerintah, bahwa reÂvisi Undang-Undang KPK itu memang dimaksudkan untuk mengefektifkan pemberantasan korupsi. Kalau kita percaya keÂpada pemerintah 100 persen, kita harusnya tidak usah khawatir, karena yang namanya undang-undang itu harus persetujuan bersama. Kalau presiden tidak setuju, harusnya tidak jadi unÂdang-undang RUU-nya. Cuma yang jadi masalah, kadang wakil dari pemerintah bisa tidak seÂjalan dengan presiden. Contoh saat eranya SBY. Dia kan pro pemilihan kepala daerah (pilkaÂda) langsung. Eh Mendagri Gamawan Fauzi justru pro pemiÂlihan tidak langsung. Sehingga mestinya dia tidak menyetujui, eh malah setuju di paripurna itu. Mau enggak mau pemerintah harus tunduk kan. Makanya pubÂlik tidak bisa diyakinkan, bahwa pemerintah bisa menjaga KPK dari upaya pelemahan.
Dari mana Anda bisa meÂnyimpulkan revisi ini memÂperlemah?Lihat saja draf yang pernah beredar sebelumnya, di situ kita sudah melihat kalau ada upaya memperlemah kerja KPK. Masa jabatan KPK hanya 12 tahun ke depan, menyadap harus izin ketua pengadilan, dan lain-lain. Itu sudah memperlemah semua poinnya.
DPR kan katanya ingin memperkuat, makanya dilakuÂkan juga revisi undang-undang penegak hukum lainnya?Kalau soal memperkuat inÂstansi-instansi itu dalam pemeÂberantasan korupsi sebetulnya tidak harus revisi undang-unÂdang KPK. Revisi saja undang-undang mereka sendiri. Kalau mau lebih kuat lagi itu terganÂtung bagaimana koordinasi KPK dengan mereka.
Kalau hubungan KPK dengan Polri sejalan, sebagun, tidak ada rivalitas untuk misalnya mengÂhabisi institusi lain, pasti berjalan dengan baik. Tapi karena agenÂdanya berbeda-beda ya susah. Saya mekatakan, lawan kita itu koruptor yang bisa bersembunyi dimana pun. Bisa di negara, di penegak hukum, di
civil society kan begitu. Makanya kita harus hati-hati melawan koruptor itu. Karena mereka pasti tidak ingin kenyamanannya terganggu. Terutama korupsi yang terkait dengan korupsi politik. Karena korupsi politik mengandalkan
backing dan nama besar, diÂmana polisi dan kejaksaan susah masuk.
Menurut Fahri Hamzah KPK terlalu super body, paÂdahal kinerjanya di luar OTT terbilang buruk?Saya enggak melihat bahwa KPK enggak bagus kinerjanya. Buktinya semua tersangka KPK itu kena semua. Artinya kan bukti mereka cukup kuat dong. Ini enggak ada yang bebas. Artinya kan kinerja KPK bagus. Enggak bagusnya dimana? Coba tunjukan contoh KPK enggak bagus? Enggak ada menurut saya. ***