Berita

Ilustrasi/net

Hukum

KPK Sita Empat Mobil Dan Rp 1,6 Miliar Terkait Cuci Uang Dua Auditor BPK

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 22:24 WIB | LAPORAN:

Empat mobil disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.

Perkara TPPU itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap auditor BPK demi memuluskan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tindak pidana korupsi yang kemudian berlanjut ke TPPU, sejumlah aset telah disita terkait kasus ini yang diduga merupakan hasil korupsi. Pertama, ada empat unit mobil," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/9).


KPK menyita satu unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan menggunakan identitas pihak lain. Mobil tersebut disita dari salah satu dealer di Jakarta Utara yang pernah dikembalikan oleh pihak lain.

"Mobil tersebut dikembalikan pihak lain. Diduga terkait dengan salah satu tersangka," imbuhnya.

Selain itu, dua unit mobil sedan Mercy warna putih dan hitam, disita dari istri salah satu tersangka. Kemudian satu Honda CRV disita dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka.

KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan beberapa mobil.

"Ada uang yang diduga berasal dari penjualan beberapa unit mobil senilai total Rp 1,65 miliar yang disita dari berbagai pihak dan diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kasus ini," jelas Febri .

Selama proses penyelidikan kasus TPPU tersebut, KPK sudah memeriksa sembilan saksi. Febri mengungkapkan sejumlah kegiatan tertutup masih akan dilakukan.

"Penyidik masih akan terus mendalami keberadaan atau kepemilikan aset-aset lain yang diduga merupakan hasil korupsi," terang Febri.

Febri mengungkapkan bahwa KPK terus mengembangkan strategi atau pendekatan "follow the money".

"Jadi arus aliran dananya kita cermati. Termasuk kepemilikan aset-aset yang diindikasikan merupakan hasil kejahatan, karena konsep UU TPPU adalah seperti itu," jelas dia.

Menurut Febri, cara itu berlaku untuk seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK, selama ditemukan aset-aset yang tidak wajar dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Karena kewenagan KPK dan terdapat indikasi menyamarkan asal usul kekayaan tersebut. Kami berharap pendekatan ini bisa memaksimalkan UU Tipikor," pungkasnya. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya