Berita

Hukum

Pegawai Kemendes Patungan "Biaya Hiburan" Auditor BPK Sampai Rp 20 Juta

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 21:36 WIB | LAPORAN:

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menerima biaya "entertain" dari pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kepala Bagian Analisa dan Pemantau Hasil Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Dian Rediana, tak membantah bahwa pihaknya pernah membiayai kebutuhan hiburan Auditor BPK saat perjalanan dinas ke Banten, Jawa Barat.

Menurut Dian, saat itu auditor BPK habis bekerja lembur untuk memeriksa laporan tahunan Kemendes PDTT. Mereka meminta jatah hiburan berupa karaoke.


"‎Karena memang itu ada yang minta dari BPK 'Pak sudah lama enggak karaoke'. Nah, saya engga mungkin sendiri, saya ajak temen saya, staf saya yang muda-muda," ujar Dian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Awalnya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bukti berupa cataran laporan keuangan rekapitulasi pengeluaran pendampingan BPK RI tanggal 22-25 Februari 2017 di Provinsi Banten. Terdapat sejumlah pengeluaran untuk biaya akomodasi BPK, biaya penginapan, biaya belanja oleh-oleh, serta ongkos karaoke untuk auditor BPK.

Jaksa membeberkan uang tersebut berasal dari dana kolektif yang diminta kepada setiap unit kerja Eselon I Kemendes PDTT. Diah tak membantah keterangan dari jaksa itu.

‎"Benar, sesuai pesannya untuk biaya operasional di lapangan tim pendamping dan BPK‎. Karena memang agak sulit kalau kami antar tamu kan enggak mungkin kita pisahkan makanan kita dan juga kendaraannya," ucap Dian.

Dian merinci, uang yang digelontorkan untuk perjalanan dinas bersama BPK tersebut bernilai total Rp 20 juta. Uang sebesar itu dibagi untuk dua tim yang akan berkunjung ke daerah Banten.

"Uang 20 juta rupiah enggak habis, sisa 4 jutaan. Kami bawa dua tim masing-masing pegang Rp 10 juta. Saya ke Lebak Selatan dan satu lagi ke Anyer," tutupnya.

‎Diketahui sebelumnya, mantan Irjen Kemendes PDTT, Sugito, dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen ‎Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, didakwa telah menyuap dua Auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri, sebesar Rp 240 juta.

Uang suap diberikan dua pejabat Kemendes PDTT tersebut kepada dua Auditor BPK untuk memuluskan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya