Berita

Febri Diansyah

Hukum

Dua Auditor BPK Ditimpa Lagi Pakai Pasal Pencucian Uang

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 18:55 WIB | LAPORAN:

. Dua tersangka suap auditor Badan Pemerika Keuangan (BPK), terkait pemberian opini wajar tanpa pengacualian (WTP) di Kementerian Desa, kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli, dua auditor BPK itu, mendapat tambahan status tersangka untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pengembangan kasus mereka sebelumnya.

"KPK menetapkan dua orang pejabat BPK sebagai tersangka kasus TPPU. Dari perkembangan penyidikan Tipikor, penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016, yang diduga dilakukan oleh RSG selaku auditor utama BPK dan ALS, maka KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka indikasi TPPU," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/9).


Febri menyampaikan, KPK menduga Rochmadi dan Ali Sadli telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil korupsi.

"Dengan tujuan menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Pada 27 Mei 2017, Rochmadi dan Ali Sadli lebih dulu menjadi tersangka suap. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 240 juta dari Irjen Kemeterian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito. Suap itu diberikan lewat pejabat eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK.

Atas perbuatan tindakan pencucian uang tersebut, Rochmadi disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pembatasan TPPU. Dan Ali Sadli disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pembatasan TPPU. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya