Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Presiden Tunjuk Mendag Ketuai Tim Perunding PPI

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 04:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2017 tentang Tim Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada 18 Agustus 2017. Perpers ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2) UU 7/2014 tentang Perdagangan.

"Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional yang selanjutnya disebut Tim Perunding PPI adalah tim yang ditugaskan melakukan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk mencapai tujuan yang digariskan oleh Pemerintah Indonesia demi kepentingan  nasional," bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut, seperti dilansir dari laman setkab.

Menurut Perpres ini, untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah dapat melakukan kerjasama perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.


Kerjasama perdagangan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui Perjanjian Perdagangan Internasional, yang selain dilakukan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, juga dapat dilakukan dengan subjek hukum internasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk keperluan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Pemerintah membentuk Tim Perunding PPI.

Tugas Tim Perunding PPI adalah: a. meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap  Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional baik  dalam forum multilateral, regional, maupun bilateral berdasarkan kepentingan nasional; b. merumuskan dan menetapkan posisi runding dan strategi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya guna meningkatkan akses pasar internasional maupun pertumbuhan ekonomi nasional; dan c. memberikan arahan kepada kelompok perunding.

Soal keanggotaan Perpres ini menegaskan, bahwa keanggotaan Tim Perunding PPI terdiri dari: a. Pengarah: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman; b. Ketua: Menteri Perdagangan.

Adapun anggota Tim Perunding PPI adalah: 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Kesehatan; 5. Menteri Ketenagakerjaan; 6. Menteri Perindustrian; 7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 9. Menteri Perhubungan; 10. Menteri Komunikasi dan Informatika; 11. Menteri Pertanian; 12. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 13. Menteri Kelautan dan Perikanan; 14. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 15. Menteri Pariwisata; 16. Menteri Sekretaris Negara; 17. Sekretaris Kabinet; 18. Kepala Badan Standardisasi Nasional; 19. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 20. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan 21. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

"Tim Perunding PPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, bahwa Ketua Tim Perunding PPI bertugas sebagai koordinator dan penanggung jawab Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Perunding PPI, menurut Perpres ini, ketua Tim Perunding PPI dapat membentuk kelompok perunding bagi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional, serta menetapkan tugas kelompok perunding tersebut.

Adapun susunan keanggotaan kelompok perunding sebagaimanadimaksud dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap perundingan. "Penambahan, pemberhentian, dan penggantian anggota kelompok perunding sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh ketua Tim Perunding PPI," bunyi Pasal 7 ayat (3) Perpres ini.

Apabila dipandang perlu, menurut Perpres ini, ketua Tim Perunding PPI dapat mengangkat tim penasihat, yang bertugas memberikan saran dan pendapat kepada ketua Tim Perunding PPI terhadap kebijakan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional sesuai dengan rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"Tim penasihat sebagaimana dimaksud, dapat berasal dari akademisi, praktisi, asosiasi, dan/atau pelaku usaha," bunyi Pasal 8 ayat (3) Perpres ini.

Apabila dipandang perlu, menurut Perpres ini, ketua Tim Perunding PPI dapat mengangkat tenaga ahli bagi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional, yang mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat kepada ketua kelompok perunding. Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dapat berasal dari tim penasihat, akademisi, praktisi, asosiasi, pelaku usaha, dan/atau masyarakat madani sesuai kebutuhan.

Perpres ini menegaskan, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Perunding PPI dibebankan pada anggaran Kementerian Perdagangan. Adapun biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas kelompok perunding dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan lembaga terkait lainnya.

Sedangkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kelompok perunding, tim penasihat, dan tenaga ahli dari lembaga di luar Pemerintah dapat dibebankan pada anggaran Kementerian Perdagangan atau dibiayai oleh lembaga yang bersangkutan.

Ketua kelompok perunding, menurut Perpres ini, menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis kepada Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI. Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan pada setiap tahapan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.

Selanjutnya, Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI menyampaikan laporan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 Agustus 2017. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya