Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Presiden Tunjuk Mendag Ketuai Tim Perunding PPI

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 04:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2017 tentang Tim Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada 18 Agustus 2017. Perpers ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2) UU 7/2014 tentang Perdagangan.

"Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional yang selanjutnya disebut Tim Perunding PPI adalah tim yang ditugaskan melakukan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk mencapai tujuan yang digariskan oleh Pemerintah Indonesia demi kepentingan  nasional," bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut, seperti dilansir dari laman setkab.

Menurut Perpres ini, untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah dapat melakukan kerjasama perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.


Kerjasama perdagangan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui Perjanjian Perdagangan Internasional, yang selain dilakukan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, juga dapat dilakukan dengan subjek hukum internasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk keperluan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Pemerintah membentuk Tim Perunding PPI.

Tugas Tim Perunding PPI adalah: a. meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap  Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional baik  dalam forum multilateral, regional, maupun bilateral berdasarkan kepentingan nasional; b. merumuskan dan menetapkan posisi runding dan strategi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya guna meningkatkan akses pasar internasional maupun pertumbuhan ekonomi nasional; dan c. memberikan arahan kepada kelompok perunding.

Soal keanggotaan Perpres ini menegaskan, bahwa keanggotaan Tim Perunding PPI terdiri dari: a. Pengarah: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman; b. Ketua: Menteri Perdagangan.

Adapun anggota Tim Perunding PPI adalah: 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Kesehatan; 5. Menteri Ketenagakerjaan; 6. Menteri Perindustrian; 7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 9. Menteri Perhubungan; 10. Menteri Komunikasi dan Informatika; 11. Menteri Pertanian; 12. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 13. Menteri Kelautan dan Perikanan; 14. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 15. Menteri Pariwisata; 16. Menteri Sekretaris Negara; 17. Sekretaris Kabinet; 18. Kepala Badan Standardisasi Nasional; 19. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 20. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan 21. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

"Tim Perunding PPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, bahwa Ketua Tim Perunding PPI bertugas sebagai koordinator dan penanggung jawab Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Perunding PPI, menurut Perpres ini, ketua Tim Perunding PPI dapat membentuk kelompok perunding bagi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional, serta menetapkan tugas kelompok perunding tersebut.

Adapun susunan keanggotaan kelompok perunding sebagaimanadimaksud dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap perundingan. "Penambahan, pemberhentian, dan penggantian anggota kelompok perunding sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh ketua Tim Perunding PPI," bunyi Pasal 7 ayat (3) Perpres ini.

Apabila dipandang perlu, menurut Perpres ini, ketua Tim Perunding PPI dapat mengangkat tim penasihat, yang bertugas memberikan saran dan pendapat kepada ketua Tim Perunding PPI terhadap kebijakan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional sesuai dengan rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"Tim penasihat sebagaimana dimaksud, dapat berasal dari akademisi, praktisi, asosiasi, dan/atau pelaku usaha," bunyi Pasal 8 ayat (3) Perpres ini.

Apabila dipandang perlu, menurut Perpres ini, ketua Tim Perunding PPI dapat mengangkat tenaga ahli bagi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional, yang mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat kepada ketua kelompok perunding. Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dapat berasal dari tim penasihat, akademisi, praktisi, asosiasi, pelaku usaha, dan/atau masyarakat madani sesuai kebutuhan.

Perpres ini menegaskan, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Perunding PPI dibebankan pada anggaran Kementerian Perdagangan. Adapun biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas kelompok perunding dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan lembaga terkait lainnya.

Sedangkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kelompok perunding, tim penasihat, dan tenaga ahli dari lembaga di luar Pemerintah dapat dibebankan pada anggaran Kementerian Perdagangan atau dibiayai oleh lembaga yang bersangkutan.

Ketua kelompok perunding, menurut Perpres ini, menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis kepada Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI. Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan pada setiap tahapan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.

Selanjutnya, Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI menyampaikan laporan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 Agustus 2017. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya