Berita

Ade Armando/Net

Hukum

SP3 Ade Armando Tidak Sah, Komnas HAM: Hormati Putusan Pengadilan!

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 03:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan semua pihak sejatinya menghormati putusan pengadilan terkait penerbitan SP3 atas dugaan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ade Armando tidak sah.

"Demikianlah keadaban kita sebagai negara hukum. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dan dalam praktiknya menerapkan asas praduga tak bersalah," ujar Maneger kepada wartawan, Rabu (6/9).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Aris Bawono Langgeng memutuskan bahwa penerbitan SP3 atas dugaan pelanggaran UU ITE Ade Armando tidak sah.


Menurut Hakim Aris Bawono Langgeng, pertimbangan ini setelah melihat bukti P10 dan P12 yang belum diuji penyidik. Hakim sempat menyebut P10 dan P12 adalah unggahan lain dari Ade Armando di akun Facebook. Oleh karena itu hal tersebut perlu diuji kembali. Apakah memang ada niat atau tidak dari Ade Armando melanggar UU ITE.

Jelas Maneger, di pengadilanlah pihak pelapor, Johan Kahn membuktikan tuduhannya bahwa Ade Armando melakukan tindak pidana penodaan agama. Dan di pengadilan pula pihak tersangka, Ade Armando, dipersilakan membela diri dengan membuktikan dia tidak melakukan tindak pidana penodaan agama seperti yang dituduhkan.

"Beri kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa dan memutus kasus tersebut dengan profesional dan adil," ungkapnya.

Terakhir, tambah Manager, semua pihak harus menahan diri dan tidak terprovaksi. "Mari percayakan kepada proses hukum untuk menuntaskan kasus tersebut secara berkeadilan dan berkeadaban," imbuhnya.

Johan Khan, pelapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Ade Armando, mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

Gugatan ini dilayangkan, lantaran polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.

Johan Kahn melaporkan Ade Armando pada Mei 2015 atas unggahan status di Facebook yang menuliskan, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues."

Unggahan tersebut dianggap menodai agama. Ade akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Januari 2017. Ade dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Namun, pada 21 Februari 2017, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, saat itu Kombes Wahyu Hadiningrat, menyatakan kasus Ade telah dihentikan. Polisi beralasan penerbitan SP3 itu dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana pada perkara tersebut. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya