Berita

Ade Armando/Net

Hukum

SP3 Ade Armando Tidak Sah, Komnas HAM: Hormati Putusan Pengadilan!

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 03:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan semua pihak sejatinya menghormati putusan pengadilan terkait penerbitan SP3 atas dugaan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ade Armando tidak sah.

"Demikianlah keadaban kita sebagai negara hukum. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dan dalam praktiknya menerapkan asas praduga tak bersalah," ujar Maneger kepada wartawan, Rabu (6/9).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Aris Bawono Langgeng memutuskan bahwa penerbitan SP3 atas dugaan pelanggaran UU ITE Ade Armando tidak sah.


Menurut Hakim Aris Bawono Langgeng, pertimbangan ini setelah melihat bukti P10 dan P12 yang belum diuji penyidik. Hakim sempat menyebut P10 dan P12 adalah unggahan lain dari Ade Armando di akun Facebook. Oleh karena itu hal tersebut perlu diuji kembali. Apakah memang ada niat atau tidak dari Ade Armando melanggar UU ITE.

Jelas Maneger, di pengadilanlah pihak pelapor, Johan Kahn membuktikan tuduhannya bahwa Ade Armando melakukan tindak pidana penodaan agama. Dan di pengadilan pula pihak tersangka, Ade Armando, dipersilakan membela diri dengan membuktikan dia tidak melakukan tindak pidana penodaan agama seperti yang dituduhkan.

"Beri kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa dan memutus kasus tersebut dengan profesional dan adil," ungkapnya.

Terakhir, tambah Manager, semua pihak harus menahan diri dan tidak terprovaksi. "Mari percayakan kepada proses hukum untuk menuntaskan kasus tersebut secara berkeadilan dan berkeadaban," imbuhnya.

Johan Khan, pelapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Ade Armando, mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

Gugatan ini dilayangkan, lantaran polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.

Johan Kahn melaporkan Ade Armando pada Mei 2015 atas unggahan status di Facebook yang menuliskan, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues."

Unggahan tersebut dianggap menodai agama. Ade akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Januari 2017. Ade dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Namun, pada 21 Februari 2017, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, saat itu Kombes Wahyu Hadiningrat, menyatakan kasus Ade telah dihentikan. Polisi beralasan penerbitan SP3 itu dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana pada perkara tersebut. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya