Berita

Dahlan Iskan/net

Hukum

Dahlan Iskan Dibebaskan Pengadilan Tinggi Surabaya

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 22:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Meski terjadi "dissenting opinion", Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan upaya banding Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha.

Dikabarkan sejumlah media massa nasional, jurubicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, menjelaskan kepada wartawan bahwa upaya banding Dahlan Iskan dalam perkara menyangkut Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu telah dikabulkan.

Diungkapkannya pula bahwa keputusan sudah diambil majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha.


Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat Dahlan Iskan dengan tuduhan menabrak aturan saat menjual aset Pemerintah Provinsi Jawa itu. Dahlan diperkarakan selaku Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 - 2010. Jaksa juga menuduh tindakan Dahlan menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Pada 21 April lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis hukuman pidana dua tahun atas Dahlan Iskan, juga menjatuhkan denda Rp100 Juta subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.

Diakui Untung bahwa ada perbedaan pendapat atau "dissenting opinion" di antara anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya sebelum memutuskan vonis atas Dahlan Iskan. Tetapi, perbedaan pendapat itu hanya datang dari satu orang majelis hakim. Karena kalah suara, maka Pengadilan Tinggi memutus Dahlan bebas dari tuduhan.

Setelah putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Surabaya akan melanjutkan proses administrasi dengan merapikan berkas putusan perkara untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya