Berita

Dahlan Iskan/net

Hukum

Dahlan Iskan Dibebaskan Pengadilan Tinggi Surabaya

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 22:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Meski terjadi "dissenting opinion", Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan upaya banding Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha.

Dikabarkan sejumlah media massa nasional, jurubicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, menjelaskan kepada wartawan bahwa upaya banding Dahlan Iskan dalam perkara menyangkut Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu telah dikabulkan.

Diungkapkannya pula bahwa keputusan sudah diambil majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha.


Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat Dahlan Iskan dengan tuduhan menabrak aturan saat menjual aset Pemerintah Provinsi Jawa itu. Dahlan diperkarakan selaku Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 - 2010. Jaksa juga menuduh tindakan Dahlan menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Pada 21 April lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis hukuman pidana dua tahun atas Dahlan Iskan, juga menjatuhkan denda Rp100 Juta subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.

Diakui Untung bahwa ada perbedaan pendapat atau "dissenting opinion" di antara anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya sebelum memutuskan vonis atas Dahlan Iskan. Tetapi, perbedaan pendapat itu hanya datang dari satu orang majelis hakim. Karena kalah suara, maka Pengadilan Tinggi memutus Dahlan bebas dari tuduhan.

Setelah putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Surabaya akan melanjutkan proses administrasi dengan merapikan berkas putusan perkara untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya