Berita

Dahlan Iskan/net

Hukum

Dahlan Iskan Dibebaskan Pengadilan Tinggi Surabaya

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 22:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Meski terjadi "dissenting opinion", Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan upaya banding Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha.

Dikabarkan sejumlah media massa nasional, jurubicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, menjelaskan kepada wartawan bahwa upaya banding Dahlan Iskan dalam perkara menyangkut Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu telah dikabulkan.

Diungkapkannya pula bahwa keputusan sudah diambil majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha.


Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat Dahlan Iskan dengan tuduhan menabrak aturan saat menjual aset Pemerintah Provinsi Jawa itu. Dahlan diperkarakan selaku Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 - 2010. Jaksa juga menuduh tindakan Dahlan menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Pada 21 April lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis hukuman pidana dua tahun atas Dahlan Iskan, juga menjatuhkan denda Rp100 Juta subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.

Diakui Untung bahwa ada perbedaan pendapat atau "dissenting opinion" di antara anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya sebelum memutuskan vonis atas Dahlan Iskan. Tetapi, perbedaan pendapat itu hanya datang dari satu orang majelis hakim. Karena kalah suara, maka Pengadilan Tinggi memutus Dahlan bebas dari tuduhan.

Setelah putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Surabaya akan melanjutkan proses administrasi dengan merapikan berkas putusan perkara untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya