Berita

Dahlan Iskan/net

Hukum

Dahlan Iskan Dibebaskan Pengadilan Tinggi Surabaya

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 22:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Meski terjadi "dissenting opinion", Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan upaya banding Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha.

Dikabarkan sejumlah media massa nasional, jurubicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, menjelaskan kepada wartawan bahwa upaya banding Dahlan Iskan dalam perkara menyangkut Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu telah dikabulkan.

Diungkapkannya pula bahwa keputusan sudah diambil majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha.


Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat Dahlan Iskan dengan tuduhan menabrak aturan saat menjual aset Pemerintah Provinsi Jawa itu. Dahlan diperkarakan selaku Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 - 2010. Jaksa juga menuduh tindakan Dahlan menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Pada 21 April lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis hukuman pidana dua tahun atas Dahlan Iskan, juga menjatuhkan denda Rp100 Juta subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.

Diakui Untung bahwa ada perbedaan pendapat atau "dissenting opinion" di antara anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya sebelum memutuskan vonis atas Dahlan Iskan. Tetapi, perbedaan pendapat itu hanya datang dari satu orang majelis hakim. Karena kalah suara, maka Pengadilan Tinggi memutus Dahlan bebas dari tuduhan.

Setelah putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Surabaya akan melanjutkan proses administrasi dengan merapikan berkas putusan perkara untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya