Berita

Hukum

Polri: Refund Korban First Travel Tunggu Peradilan Selesai

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 18:33 WIB | LAPORAN:

Calon jemaah umroh korban First Travel harus lebih bersabar lagi. Tuntutan mereka yang ingin uangnya dikembalikan (refund) belum akan terpenuhi dalam waktu dekat.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto, mengatakan, penyidik dari Bareskrim Mabes Polri masih mengumpulkan aset yang diduga hasil penipuan oleh bos First Travel. Pengumpulan aset dilakukan demi keperluan penyidikan kasus.

"Penyidik mengumpulkan aset untuk proses penyidikan," jelas Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).


Setelah proses penyidikan di kepolisian, lanjutnya, semua berkas dan bukti-bukti termasuk aset yang disita akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya, dibawa ke pengadilan.

"Masalah ada permintaan supaya refund itu kami tidak urusi. Yang kami urusi adalah penyidikannya sampai selesai di pengadilan nanti. Setelah pengadilan, kemudian aset itu dikumpulkan oleh panitia tertentu, silakan. Itu akan dikembalikan setelah proses pengadilan selesai," jelas Rikwanto.

"Kalau mau refund nanti setelah proses peradilan selesai," tekannya lagi.

Lebih lanjut dia jelaskan, total nilai dari pengumpulan aset berupa properti, rumah disewakan untuk kos-kosan, kantor, mobil dan sisa uang di rekening, berjumlah hampir Rp 50 miliar.

"Tapi sedang dicari-cari lewat temuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Ini masih kami coba telusuri terus," pungkasnya.

Polri sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus First Travel. Mereka adalah suami istri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Polisi juga menetapkan adik kandung dari Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan, sebagai tersangka. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya