Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Diperiksa Hampir 2 Jam, Anggota DPR Ini Hanya Beri Saran Untuk KPK

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 14:50 WIB | LAPORAN:

Anggota DPR Arif Wibowo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi KTP elektronik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9).

Tak lebih dari dua jam pemeriksaan politisi PDI Perjuangan itu. Ia mengaku ditanyai penyidik KPK seputar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP-el dan segala kebijakan dalam proyek senilai Rp 2,3 triliun tersebut.

"Mendalami proses pergulatan tentang proses KTP elektronik itu yang saya tahu, saya dengar. Terutama adalah aspirasi untuk memastikan bahwa NIK itu akurat. Karena itu memang perintah undang-undang Adminduk (Administrasi Kependudukan) UU No 23 tahun 2006," kata Arif kepada wartawan.


Materi pemeriksaan lainnya dari penyidik, tambah Arif, konfirmasi penggunaan teknologi informasi pada pembuatan KTP-el.

"Nah saya kan tidak mengerti banyak soal itu. Saya sampaikan itu harus diuji," akunya.

Terakhir penyidik mengonfirmasinya tentang kondisi lapangan menyangkut peralatan selama rangka pelaksanaan KTP-el.

"Apakah itu alat untuk sidik jari, iris mata dan lain sebgainya. Tentu sejauh yang saya tahu. Ada yang daerahnya kurang, ada yang alatnya rusak. Nah, saya minta KPK ngecek aja di lapangan," imbuhnya.

Selain ketiga hal tersebut, Arif menegaskan tak ada hal lain yang dikonfirmasi penyidik KPK kepada dirinya. Termasuk soal aliran dana e-KTP yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

"Engga ada. Iya itu saja. Mungkin KPK ingin tahu banyak atau bagaimana sistem kependudukan kita, teknologi informasinya, KTP elektronik itu bekerja," kata Arif.

"Bahkan saya memberikan masukan berdasarkan undang-undang baru ini. Kalau tidak pakai KTP elektronik dan tidak dalam daftar pemilih maka bisa menjadi masalah bagi pemilih di Pilkada nanti," pungkasnya.[wid]








Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya