Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Diperiksa Hampir 2 Jam, Anggota DPR Ini Hanya Beri Saran Untuk KPK

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 14:50 WIB | LAPORAN:

Anggota DPR Arif Wibowo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi KTP elektronik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9).

Tak lebih dari dua jam pemeriksaan politisi PDI Perjuangan itu. Ia mengaku ditanyai penyidik KPK seputar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP-el dan segala kebijakan dalam proyek senilai Rp 2,3 triliun tersebut.

"Mendalami proses pergulatan tentang proses KTP elektronik itu yang saya tahu, saya dengar. Terutama adalah aspirasi untuk memastikan bahwa NIK itu akurat. Karena itu memang perintah undang-undang Adminduk (Administrasi Kependudukan) UU No 23 tahun 2006," kata Arif kepada wartawan.


Materi pemeriksaan lainnya dari penyidik, tambah Arif, konfirmasi penggunaan teknologi informasi pada pembuatan KTP-el.

"Nah saya kan tidak mengerti banyak soal itu. Saya sampaikan itu harus diuji," akunya.

Terakhir penyidik mengonfirmasinya tentang kondisi lapangan menyangkut peralatan selama rangka pelaksanaan KTP-el.

"Apakah itu alat untuk sidik jari, iris mata dan lain sebgainya. Tentu sejauh yang saya tahu. Ada yang daerahnya kurang, ada yang alatnya rusak. Nah, saya minta KPK ngecek aja di lapangan," imbuhnya.

Selain ketiga hal tersebut, Arif menegaskan tak ada hal lain yang dikonfirmasi penyidik KPK kepada dirinya. Termasuk soal aliran dana e-KTP yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

"Engga ada. Iya itu saja. Mungkin KPK ingin tahu banyak atau bagaimana sistem kependudukan kita, teknologi informasinya, KTP elektronik itu bekerja," kata Arif.

"Bahkan saya memberikan masukan berdasarkan undang-undang baru ini. Kalau tidak pakai KTP elektronik dan tidak dalam daftar pemilih maka bisa menjadi masalah bagi pemilih di Pilkada nanti," pungkasnya.[wid]








Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya