Berita

Politik

FREEPORT SERI I

Pelanggaran Hukum Internasional Dan Nasional Pemerintahan Jokowi Dalam Kontrak Freeport

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 11:56 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

PERUSAHAAN pertambangan multinasional asal Amerika Serikat Freeport-McMoRan Inc. (NYSE: FCX) dan pemerintah Indonesia Jokowi- Jusuf Kalla akhirnya mencapai kesepakatan mengenai eksploitasi tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua. Kesepakatan ini terjadi setelah lebih dari enam bulan kedua belah pihak melakukan negosiasi.

Kesepakatan yang dipublikasikan melalui siaran pers Freeport-McMoRan Inc. tanggal 29 Agustus 2017 tersebut terdiri dari empat point yakni:

1. PTFI akan mengubah Kontrak Karya menjadi lisensi khusus (IUPK) yang akan memberi hak operasi jangka panjang kepada PT FI sampai tahun 2041.
2. Pemerintah akan memberikan kepastian hukum dan fiskal selama jangka waktu IUPK.

2. Pemerintah akan memberikan kepastian hukum dan fiskal selama jangka waktu IUPK.
3. PTFI akan berkomitmen untuk membangun smelter baru di Indonesia dalam waktu lima tahun.
4. FCX akan setuju untuk melakukan divestasi kepemilikannya di PTFI dengan nilai pasar wajar sehingga Indonesia memiliki kepemilikan 51 persen saham PTFI. Waktu dan proses divestasi sedang dibahas dengan Pemerintah. Divestasi akan dilakukan secara bertahap sehingga FCX akan memegang kendali atas operasi dan tata kelola PTFI.

Apa konsekuensi dari empat poin kesepakatan tersebut bagi pemerintahan Jokowi? Kesepakatan point pertama adalah yang paling krusial dan memiliki konsekuensi sangat luas karena terkait dasar atau landasan baru bagi operasi Freeport. "PTFI akan mengubah Kontrak Karya menjadi lisensi khusus (IUPK) yang akan memberi hak operasi jangka panjang kepada PTFI sampai tahun 2041"

Kesepakatan ini di luar dugaan para analis ekonomi dan hukum sedunia, kerena pada dasarnya tidak ada sifat khusus pertambangan emas dan tembaga yang dilakukan Freeport. Selain itu tidak ada satupun pertambangan emas, perak dan tembaga yang dilakukan Freeport di seluruh dunia ini, tidak ada satupun yang mendapatkan suatu bentuk perlakukan politik dan hukum yang bersifat khusus.

Dalam sistem ekonomi dan hukum nasional Indonesia, kesepakatan tersebut mengakibatkan  pemerintahan Jokowi melanggar hukum internasional dan berbagai peraturan perundang undangan nasional yakni:

Pertama; Pemberian ijin khusus kepada FT FI melanggar prisip tertinggi dalam perdagangan bebas yang telah diatur World Trade Organization (WTO) dan lebih dari 63 Billateral Investment Treaty (BIT) yang telah ditandatangani Indonesia dengan berbagai negara di dunia. Prinsip tertinggi yang dilanggar tersebut adalah Most-favoured-nation (MFN) dan azas perlakuan yang sama yakni National Treatment (NT).

Kedua; Pemberian ijin tersebut juga melanggar UU 25/2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). Tentang Asas dan Tujuan Pasal 3, Tentang Kebijakan Dasar Penanaman Modal Pasal 4, tentang Perlakuan Terhadap Penanaman Modal Pasal 6 (1) Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.

Amerika Serikat sebagai negara yang merupakan asal investasi Freeport dan dimana kantor pusat Freeport, tidak memiliki perjanjian khusus sehingga investasi dari Amerika Serikat dapat memperoleh hak istimewa.

Ketiga; Pemberian izin khusus kepada Freeport melanggar prinsip prinsip umum pertambangan emas, tembaga dan perak di Indonesia yang menjadi acuan investor baik nasional maupun asing.  Pemberian izin khusus ini akan segera diikuti dengan pemberian izin ekplorasi khusus (IUPK ekplorasi), izin operasi produksi khusus (IUPK Produksi), izin ekspor khusus dan perpajakan khusus sebagaimana yang diatur dalam UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dengan demikian maka seluruh kegiatan pertambangan sejenis juga akan mendapat status khusus. Status khusus dari pertambangan akan ditetapkan sesuka suka hati Presiden Jokowi, Menteri ESDM dan menteri keuangan untuk masalah perpajakan.  

Waspadalah Waspadalah Waspadalah
Izin khusus menjadi modus cari uang penguasa dari pertambangan mineral dan batubara untuk dana Pemilu 2019. [***]

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya