Berita

Politik

FREEPORT SERI I

Pelanggaran Hukum Internasional Dan Nasional Pemerintahan Jokowi Dalam Kontrak Freeport

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 11:56 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

PERUSAHAAN pertambangan multinasional asal Amerika Serikat Freeport-McMoRan Inc. (NYSE: FCX) dan pemerintah Indonesia Jokowi- Jusuf Kalla akhirnya mencapai kesepakatan mengenai eksploitasi tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua. Kesepakatan ini terjadi setelah lebih dari enam bulan kedua belah pihak melakukan negosiasi.

Kesepakatan yang dipublikasikan melalui siaran pers Freeport-McMoRan Inc. tanggal 29 Agustus 2017 tersebut terdiri dari empat point yakni:

1. PTFI akan mengubah Kontrak Karya menjadi lisensi khusus (IUPK) yang akan memberi hak operasi jangka panjang kepada PT FI sampai tahun 2041.
2. Pemerintah akan memberikan kepastian hukum dan fiskal selama jangka waktu IUPK.

2. Pemerintah akan memberikan kepastian hukum dan fiskal selama jangka waktu IUPK.
3. PTFI akan berkomitmen untuk membangun smelter baru di Indonesia dalam waktu lima tahun.
4. FCX akan setuju untuk melakukan divestasi kepemilikannya di PTFI dengan nilai pasar wajar sehingga Indonesia memiliki kepemilikan 51 persen saham PTFI. Waktu dan proses divestasi sedang dibahas dengan Pemerintah. Divestasi akan dilakukan secara bertahap sehingga FCX akan memegang kendali atas operasi dan tata kelola PTFI.

Apa konsekuensi dari empat poin kesepakatan tersebut bagi pemerintahan Jokowi? Kesepakatan point pertama adalah yang paling krusial dan memiliki konsekuensi sangat luas karena terkait dasar atau landasan baru bagi operasi Freeport. "PTFI akan mengubah Kontrak Karya menjadi lisensi khusus (IUPK) yang akan memberi hak operasi jangka panjang kepada PTFI sampai tahun 2041"

Kesepakatan ini di luar dugaan para analis ekonomi dan hukum sedunia, kerena pada dasarnya tidak ada sifat khusus pertambangan emas dan tembaga yang dilakukan Freeport. Selain itu tidak ada satupun pertambangan emas, perak dan tembaga yang dilakukan Freeport di seluruh dunia ini, tidak ada satupun yang mendapatkan suatu bentuk perlakukan politik dan hukum yang bersifat khusus.

Dalam sistem ekonomi dan hukum nasional Indonesia, kesepakatan tersebut mengakibatkan  pemerintahan Jokowi melanggar hukum internasional dan berbagai peraturan perundang undangan nasional yakni:

Pertama; Pemberian ijin khusus kepada FT FI melanggar prisip tertinggi dalam perdagangan bebas yang telah diatur World Trade Organization (WTO) dan lebih dari 63 Billateral Investment Treaty (BIT) yang telah ditandatangani Indonesia dengan berbagai negara di dunia. Prinsip tertinggi yang dilanggar tersebut adalah Most-favoured-nation (MFN) dan azas perlakuan yang sama yakni National Treatment (NT).

Kedua; Pemberian ijin tersebut juga melanggar UU 25/2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). Tentang Asas dan Tujuan Pasal 3, Tentang Kebijakan Dasar Penanaman Modal Pasal 4, tentang Perlakuan Terhadap Penanaman Modal Pasal 6 (1) Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.

Amerika Serikat sebagai negara yang merupakan asal investasi Freeport dan dimana kantor pusat Freeport, tidak memiliki perjanjian khusus sehingga investasi dari Amerika Serikat dapat memperoleh hak istimewa.

Ketiga; Pemberian izin khusus kepada Freeport melanggar prinsip prinsip umum pertambangan emas, tembaga dan perak di Indonesia yang menjadi acuan investor baik nasional maupun asing.  Pemberian izin khusus ini akan segera diikuti dengan pemberian izin ekplorasi khusus (IUPK ekplorasi), izin operasi produksi khusus (IUPK Produksi), izin ekspor khusus dan perpajakan khusus sebagaimana yang diatur dalam UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dengan demikian maka seluruh kegiatan pertambangan sejenis juga akan mendapat status khusus. Status khusus dari pertambangan akan ditetapkan sesuka suka hati Presiden Jokowi, Menteri ESDM dan menteri keuangan untuk masalah perpajakan.  

Waspadalah Waspadalah Waspadalah
Izin khusus menjadi modus cari uang penguasa dari pertambangan mineral dan batubara untuk dana Pemilu 2019. [***]

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya