Berita

Foto: RMOL Bengkulu

Hukum

Andi Roslinsyah Kembalikan Rp 800 Juta Uang Negara

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 20:12 WIB

Tersangka korupsi proyek pembangunan pemukiman kumuh Kota Bengkulu Andi Roslinsyah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 800 juta di kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (4/9).

Proyek infrastruktur tahun anggaran 2015 ini mengakibatkan kerugian negara Rp 3,2 miliar dari total nilai proyek Rp 11 miliar dari APBN melalui kegiatan P2BL Bidang Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Hingga saat ini sudah tiga tersangka yang mengembalikan uang negara, yakni Rosmen dan Arbani masing-masing mengembalikan Rp 100 juta, disusul Andi Roslinsyah. Total uang negara yang telah kembali sebesar Rp 1 miliar.


Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan mengatakan, tersangka Andi juga berencana akan mengembalikan lagi sebagian kerugian negara yang dituduhkan kepadanya.

"Muncul niat dari dalam dirinya sendiri untuk mengembalikan apa yang dituduhkan kepadanya. Itu baru sebagian yang dikembalikan, dan ada wacana dari dia untuk mengembalikan sebagiannya lagi minggu depan," jelasnya seperti dikutip RMOL Bengkulu.

Menurut Henri, itikad baik mengembalikan uang hasil audit kerugian negara itu tentu akan berdampak pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan.

"Itikad baik seperti ini akan meringankan tutuntan kita para JPU, karena sudah ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Kita harap kepada yang lainnya yang ikut terlibat dan menerima aliran uang untuk ikut mengembalikan juga," pungkasnya.

Andi Roslinsyah sendiri merupakan mantan kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu pada saat proyek tersebut berlangsung. Dalam perkara korupsi pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh Kota Bengkulu sudah lima tersangka ditetapkan Kejati Bengkulu, yakni Arbani sebagai pejabat pembuat komitmen, Rosmen selaku dirut PT Vikri Abadi, Ansori konsultan pengawas, Indra Syafri konsultan pengawas lapangan, dan Andi Roslinsyah. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya