Berita

Miryam Haryani/net

Hukum

Farhat Abbas: Miryam Cabut BAP Karena Tekanan DPR

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 17:12 WIB | LAPORAN:

Pengacara, Farhat Abbas, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara keterangan palsu Miryam S Haryani.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9). Dalam kesaksiannya, Farhat mengaku pernah mendengarkan cerita rekan kerjanya, Elza Syarif, yang menjelaskan soal Miryam pernah mendapat ancaman dari anggota DPR RI.

Farhat tidak pernah mendengar cerita dari Elza bahwa Miryam mendapat tekanan dari penyidik KPK selama pemeriksaan.


"Kalau cerita Bu Elza, Bu Yani (panggilan Miryam S Haryani) enggak tertekan sama KPK. Justru tertekan sama teman-teman di Dewan," ujar Farhat.

Lebih lanjut, Farhat mengetahui bahwa Miryam pernah berkunjung ke kantor Elza. Hal itu diketahuinya lagi-lagi melalui cerita Elza kepada dirinya.

Setahunya, kedatangan Miryam untuk membicarakan kasus E-KTP. Bahkan, menurut cerita Elza, Miryam sempat mengutarakan niatnya untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meski begitu, Elza menasehati agar Miryam mengurungkan niatnya.

"Niat (mencabut BAP) sudah ada, tapi dinasihati jangan. Bu Elza bilang kayak gitu," ujar Farhat.

Meski telah mendapat nasihat agar tidak mencabut BAP, Miryam tetap melakukannya. Pencabutan BAP dilakukan Miryam saat persidangan lanjutan perkara korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Alasan Miryam mencabut BAP adalah ada tekanan dari penyidik KPK untuk menyebut siapa saja anggota DPR yang menerima aliran uang dari korupsi E-KTP. Padahal, menurut Farhat, dasar dari pencabutan BAP karena tekanan dari rekan kerja Miryam di DPR.

"Jadi mereka berpikir kalau ini semua dicabut, putus semua. Karena yang mengetahui aliran dana dan kepada siapa dibagikan itu Ibu Miryam. Makanya dia cabut," tutur Farhat. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya