Berita

Miryam Haryani/net

Hukum

Farhat Abbas: Miryam Cabut BAP Karena Tekanan DPR

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 17:12 WIB | LAPORAN:

Pengacara, Farhat Abbas, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara keterangan palsu Miryam S Haryani.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9). Dalam kesaksiannya, Farhat mengaku pernah mendengarkan cerita rekan kerjanya, Elza Syarif, yang menjelaskan soal Miryam pernah mendapat ancaman dari anggota DPR RI.

Farhat tidak pernah mendengar cerita dari Elza bahwa Miryam mendapat tekanan dari penyidik KPK selama pemeriksaan.


"Kalau cerita Bu Elza, Bu Yani (panggilan Miryam S Haryani) enggak tertekan sama KPK. Justru tertekan sama teman-teman di Dewan," ujar Farhat.

Lebih lanjut, Farhat mengetahui bahwa Miryam pernah berkunjung ke kantor Elza. Hal itu diketahuinya lagi-lagi melalui cerita Elza kepada dirinya.

Setahunya, kedatangan Miryam untuk membicarakan kasus E-KTP. Bahkan, menurut cerita Elza, Miryam sempat mengutarakan niatnya untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meski begitu, Elza menasehati agar Miryam mengurungkan niatnya.

"Niat (mencabut BAP) sudah ada, tapi dinasihati jangan. Bu Elza bilang kayak gitu," ujar Farhat.

Meski telah mendapat nasihat agar tidak mencabut BAP, Miryam tetap melakukannya. Pencabutan BAP dilakukan Miryam saat persidangan lanjutan perkara korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Alasan Miryam mencabut BAP adalah ada tekanan dari penyidik KPK untuk menyebut siapa saja anggota DPR yang menerima aliran uang dari korupsi E-KTP. Padahal, menurut Farhat, dasar dari pencabutan BAP karena tekanan dari rekan kerja Miryam di DPR.

"Jadi mereka berpikir kalau ini semua dicabut, putus semua. Karena yang mengetahui aliran dana dan kepada siapa dibagikan itu Ibu Miryam. Makanya dia cabut," tutur Farhat. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya