Berita

Hukum

Bank QNB Indonesia Digugat Karyawan Rp 2,5 Miliar

MINGGU, 03 SEPTEMBER 2017 | 17:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

PT Qatar National Bank (QNB) Indonesia Tbk digugat oleh seorang karyawan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan oleh Fachrudin Saleh Rangkuti yang akrab dipanggil Ali Rangkuti pada 30 Mei 2017 dengan nomor 149/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.JKT.PST.

Hingga Kamis lalu (31/8), sidang sudah memasuki tahap pengajuan bukti-bukti baik dari Ali Rangkuti selaku Penggugat maupun Bank QNB Indonesia Tbk selaku Tergugat.

Ali dengan didampingi kuasanya dari Serikat Pekerja Bank QNB Kesawan yaitu Minton dan Asep Supriyadi menjelaskan, gugatan itu dilayangkan lantaran Bank QNB tidak membayar upah Ali selayaknya upah seorang anager. Padahal berdasarkan Surat Keputusan Bank QNB Kesawan nomor 217/SK-SDM/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011, Ali ditugaskan sebagai Commercial Relationship Manager. Surat Keputusan itu diberikan kepada Ali dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012.


Sejak itu, Ali melaksanakan tugas pekerjaannya sebagai Commercial Relationship Manager dengan hasil kinerja yang baik. Target kerja Ali pun adalah target Manager yaitu target kredit Rp 40 miliar per bulan. Namun upah yang diterima Ali tidak sebanding dengan tugas dan pekerjaannya sebagai Manager. Ali hanya terima upah sebesar Rp 4.780.000 dimana upah tersebut adalah upah untuk posisi Senior Officer. Padahal untuk posisi Manager upah yang seharusnya diterima sebesar Rp 25 juta per bulan, sehingga ada selisih kekurangan upah sebesar Rp 20.220.000.

Selain kesenjangan upah, Ali pun mengalami kesenjangan pangkat dimana pangkat Ali dengan posisi dan tugas kerja manager tersebut seharusnya pangkat Ali adalah Manager. Kenyataannya pangkat Ali masih Senior Officer, tidak disesuaikan ke pangkat Manager.

"Ini seperti memanfaatkan tenaga dan kemampuan saya. Pekerjaan Manager tapi dibayar upah Senior Officer," kata Ali di PN Jakpus, Kamis lalu, seperti dalam keterangannya, Minggu (3/9).

Dengan upah Senior Officer sementara posisi dan tugas pekerjaan Manager, lanjut Ali, dirinya sangat dirugikan sejak bulan Januari 2012. Menurut Ali, akibat kesenjangan upah rendah dan pangkat Senior Officer tersebut berdampak pada kerugian bonus kerja yang kecil, Tunjangan Hari Raya (THR), uang pendidikan, tunjangan akhir tahun, uang pengganti cuti besar, jumlah hari cuti, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, fasilitas kesehatan keluarga dan hak lainnya dimana kalau upahnya upah Manager dan pangkatnya pangkat Manager sesuai dengan tugas dan pekerjaannya maka tunjangan-tunjangan tersebut nilainya jauh lebih besar dibanding tunjangan-tunjangan dengan upah dan pangkat Senior Officer.

"Di PT. Bank QNB Indonesia, upah dalam setahun itu terima 15 kali upah dengan perincian 12 kali upah ditambah 1 kali THR ditambah 1 kali tunjangan pendidikan dan 1 kali tunjangan hari natal atau akhir tahun. Sehingga kekurangan upah sejak tahun 2012 sampai tahun 2017 bulan Agustus adalah 83 bulan dikali kekurangan upah sebesar Rp 20.220.000 dan didapat hasil Rp 1.678.260.000," urai Minton.

"Ditambah denda keterlambatan upah yaitu 50 persen dikali Rp 1.678.260.000 didapat hasil Rp Rp 839.130.000. Sehingga total kekurangan upah dan denda keterlambatan upah hingga bulan Agustus 2017 sebesar Rp 2.517.390.000. Kami menuntut kekurangan upah tersebut dan penyesuaian kepangkatan dalam gugatan perselisihan hak ini," sambungnya.

Kasus perselisihan hak ini, lanjut Minton, sudah dimenangkan di tingkat mediasi dan sudah dikeluarkan anjuran oleh Mediator Hubungan Industrial Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan dengan nomor anjuran 3673/-1.835.1 tanggal 19 September 2016. Dalam anjuran tersebut Mediator Hubungan Industrial menganjurkan kepada Bank QNB agar upah dan kepangkatan Ali disesuaikan ke upah dan pangkat Manager sejak bulan Januari 2012, sejak berlakunya surat keputusan pengangkatan Ali sebagai Manager. Meski hanya dianjurkan agar Bank QNB membayar kekurangan upah selama 5 bulan, namun Ali merasa bersyukur jika dibayar kekurangan upahnya itu.

"Ternyata Bank QNB tidak mau melaksanakan anjuran pemerintah agar membayar kekurangan upah kepada pekerjanya yang sudah mengabdi 9,5 tahun. Padahal cuma seberapa kekurangan upah 5 bulan itu untuk ukuran Bank QNB. Karena Bank QNB tidak melaksanakan atau menolak anjuran mediator hubungan industrial maka akhirnya kami ajukan gugatan perselisihan hak ini ke pengadilan. Rupanya Bank QNB lebih memilih uangnya buat bayar pengacara ketimbang diberikan ke pekerja yang sudah mengabdi 9,5 tahun," ujar Minton.

Minton menegaskan pada Pasal 15 Peraturan Perusahaan Bank QNB sudah jelas dikatakan bahwa perusahaan memberikan tugas dan tanggung jawab kepada karyawan sesuai dengan pangkatnya. Artinya kalau pangkatnya Ali sebagai Senior Officer, kenapa diberikan tugas dan tanggung jawab sebagai Commercial Reationship Manager? Dan ketika Ali diberikan tugas dan tanggung jawab Commercial Relationship Manager, kenapa upah yang diberikan adalah upah Senior Officer? Dan pangkatnya tidak disesuaikan ke pangkat Manager?

"Ini namanya kesewenang-wenangan sehingga peraturan perusahaan pun dilanggar. Apa tidak malu, Bank QNB kan bank internasional, sudah menjadi perusahaan terbuka (go publik) di Indonesia, tetapi perselisihan hak dengan karyawannya saja sampai ke pengadilan. Seperti mempertontonkankan arogansinya kalau setiap perselisihan dengan karyawannya ditantang ke pengadilan. Bagaimana bisa konsen bekerja mencapai target dan tujuan perusahaan kalau selalu disibukkan dengan perang melawan karyawannya sendiri di pengadilan," pungkas Minton.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Budhy Hartanto, Hakim Anggota Supono dan Ida Ayu Mustika dilanjutkan pada Kamis depan (7/9), dengan agenda melanjutkan pengajuan bukti-bukti. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya